Jakarta, Obsessionnews.com – Peraturan pemeriksaan di bandar udara (bandara) jelas berlandaskan undang-undang. Pemeriksaan tersebut untuk keamanan dan kenyaman pengguna jasa itu sendiri. Sangat disayangkan masih saja ada penumpang yang tidak mau mematuhi peraturan tersebut. Apalagi sampai melakukan tindakan pidana hingga kekerasan.
Seperti diketahui, Joice Waraouw (46), istri Brigjen Pol Johan Angelo Sumampouw, menampar Elizabeth Wehantouw, petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Security Check Poin 2 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 5 Juli 2017, gara-gara istri jenderal polisi itu menolak diperiksa.
“Ini bukan pertama kali. Dua hari setelah itu juga ada kolonel di bandara Soekarno Hatta. Itu betul-betul sangat disayangkan,” kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao kepada Obsessionnews.com seusai acara Ngupi bareng bersama wartawan di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Sebenarnya, kata Alvin, kasus seperti ini sudah sering terjadi, tapi tidak sampai menampar, hanya menunjukkan sikap tidak sepatutnya kepada petugas bandara. Di mana justru melibatkan para pejabat.
“Mereka merasa tidak perlu mematuhi peraturan tersebut. Kemudian dari TNI, Polri bahkan dari keluarganya. Disayangkan, karena peraturan itu kan berlaku kepada siapaun. Tanpa terkecuali, bahkan pak Jokowi (presiden) sebagai penumpang biasa. Dia kan sering bersama istrinya pulang ke Solo. Juga ikutin (peraturan). Justru pejabat yang setengah-setengah ini melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.
Joice kini ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan penyelesaian tersebut kembali lagi pada masing-masing pihak yang sedang bersiteru.
Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara damai, pihak kepolisian siap untuk memfasilitasikan persoalan itu.
Menurut Alvin, sangat disayangkan kalau kasus Joice hanya berakhir dengan kekeluargaan. Mestinya persoalan tersebut diselesaikan sesuai hukum di Indonesia.
“Ini yang sangat saya sayangkan, berakhir damai, padahal UU-nya jelas. UU yang dilanggar, satu UU tentang penerbangan. Ada saksi pidanya juga, kedua KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tindakan kekerasan, itu juga pidana,” cetusnya.Alvin mengakui sejauh ini kasus di bandara belum ada satupun diproses hingga di pengadilan. Termasuk orang yang menggertak membawa bom.
“Hanya sebagai candaan saja. Diperiksa sebentar ya udah dilepas. Padahal ada sanksi pidananya,” tandas Alvin Lie yang juga mantan Ketua Kaukus Penerbangan. (Popi)