Rabu, 29 Maret 23

Oknum Jaksa Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan

Oknum Jaksa Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan

Semarang, Obsessionnews – Terkait pemecatan ke 20 pegawai dan jaksa oleh Kejaksaan Agung, diantaranya berasal dari wilayah Jawa Tengah. Beberapa orang tersebut ialah Penyiap Administasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan pegawai Tata Usaha Kejari Kota Semarang. Begitu juga oknum jaksa banyumas yang terlibat narkoba pada tahun lalu. Menurut Hartadi, Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kasus yang menimpa bawahannya telah melanggar ketentuan pegawai negeri sehingga dapat diberhentikan.

“Bahwa ada seorang jaksa, yang entah sedang syukuran dan syukurannya keliru, gunakan narkoba bersama temannya polisi dan pegawai, kemudian ditangkap,” terang Hartadi, Selasa (21/4/2015).

Berdasarkan kasus tersebut, ancaman pidana yang menjerat oknum PNS terlibat narkoba ialah lebih dari 5 tahun sehingga harus dijatuhi pensiun dini. Terkait pemberhentian, Hartadi menjelaskan itu merupakan kewenangan dari atasan masing-masing instansi. “Jadi bisa iya (diberhentikan) atau tidak, tergantung atasannya,” ujarnya saat dihubungi awak wartawan.

Ia kemudian menjelaskan pemberhentian seorang jaksa harus melalu persidangan Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakat). Setelah itu Wanjakat akan mengeluarkan hasil persidangan berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat bagi jaksa tersebut.

Penentu status pemberhentian ialah sejauh mana jasa jaksa tersebut kepada lembaga. Jika diberhentikan dengan hormat, maka mantan jaksa masih memiliki hak-hak pensiun, termasuk didalamnya persoalan gaji dan tunjangan.

Sebagai informasi, pada tanggal 04 Agustus 2014, Polres Banyumas berhasil meringkus oknum jaksa berinisial Sud (48) bersama oknum polisi Ags (40) dan seorang warga Mar (39) di Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan bagi pegawai Kejari Klaten, tidak dipecat melainkan mendapat penurunan pangkat. Ia tidak dapat menjelaskan pokok kasusnya karena termasuk dalam masalah pribadi. “Itu karena masalah pribadi. Jadi sekarang dia dibina disini,” jelas Hartadi.

Saat ini oknum jaksa yang terlibat narkoba di Banyumas sudah dalam penanganan kepolisian. Setelah bulan November mendatang, barulah oknum tersebut dijatuhi putusan oleh Wanjakat. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.