Rabu, 24 April 24

Nurul Iman Mustofa Disebut Terlibat Calo Pemondokan Haji

Nurul Iman Mustofa Disebut Terlibat Calo Pemondokan Haji

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, disebut terlibat calo pemondokan ibadah haji. Hal itu diungkapkan mantan honorer KJRI Jeddah Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Dia (Nurul Iman Mustofa) minta, katanya saya yang masukin (majmuah), saya yang punya jatah,” ungkap Acang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).

Hasan Ompong alias Acang, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan SDA. Dalam kesaksiannya Acang mengaku sebagai salah satu calo pemondokan untuk jemaah haji Indonesia. Dia mengatakan, pengurusan pemondokan tersebut dibantu oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrasi, Nurul Iman Mustofa.

“Dapat, 25 persen per jemaah sesuai kontraknya,” ucap Acang.

Acang mengaku mendapat bantual dari Nurul Iman sehingga mendapat jatah untuk pemondokan haji. Atas jasa Nurul Iman, Acang pun kemudian diminta memberikan uang. Nurul Iman Mustofa disebut menerima fee USD106 ribu dari sewa pemondokan jemaah haji di Madinah pada tahun 2012-2013.

“Saya berikan 400 ribu Riyal atau USD 106 ribu (kepada Nurul Iman),” kata Acang.

Hasan menjelaskan dirinya mengenal Nurul Iman sewaktu dirinya masih bekerja di KJRI di Mekah. Tak hanya dalam bentuk uang yang diterima politikus Demokrat ketika itu. Hasan mengungkapkan, dirinya juga membiayai perjalanan umrah untuk Nurul serta 11 keluarganya. Untuk pengurusan umroh tersebut, Acang mengaku menerima fee sebesar 25 persen per jemaah.

“Itu sudah umum (soal fee untuk calo). Tapi tidak tentu, umumnya 50 sampai 25. Kalau di Makkah 20 di Madinah 25 (per jemaah),” tutur dia.

Diketahui, SDA didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,38 miliar dan 12,967 juta riyal. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.