Nurul Ghufron Menanti Sanksi Etik

Nurul Ghufron Menanti Sanksi Etik
* Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara)

Obsessionnews.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanti sanksi etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipastikan bakal membacakan keputusan setelah tertunda karena perlawanan Ghufron ke PTUN Jakarta.

Putusan bakal dibacakan Jumat (6/9) siang. Ghufron dilaporkan melanggar etik karena mengurus mutasi ASN Kementerian Pertanian untuk berdinas di Malang, Jatim, yang bukan menjadi kewenangan pimpinan KPK.

Baca juga:Ghufron Minta Maaf soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

“Saya sudah menerima undangan. Insya Allah siap hadir pada sidang besok,” ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis (5/9).

Perlawanan Ghufron kandas setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Dewas KPK sejatinya sudah merampungkan pemeriksaan dan siap memutus perkara etik Ghufron pada 21 Mei 2024 yang lalu. Namun tertunda karena adanya putusan sela. Belakangan PTUN Jakarta, dalam amar putusan menyatakan tidak menerima gugatan Ghufron.

Dewas KPK mendapatkan perlawanan sengit dari Ghufron yang selain menggugat melalui PTUN Jakarta juga melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri. Ghufron menuduh Tina menyalahi kewenangan karena berkoordinasi dengan PPATK untuk menangani kasus etik jaksa KPK.

Situasi kini mulai terurai. Setelah PTUN menolak permohonan, Ghufron yang ikut seleksi capim KPK harus mendengarkan seksama sanksi etik yang bakal dibacakan Tumpak Hatorongan Panggabean Cs.

“Apapun hasilnya, saya hormati,” kata dia. (Antara/Erwin)