Sabtu, 25 Maret 23

Nurul: Agung Laksono Masih Beramibisi Gugat Kubu Ical

Nurul: Agung Laksono Masih Beramibisi Gugat Kubu Ical

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Nurul Arifin, mengatakan‎ kubu Golkar Agung Laksono Cs masih berambisi untuk mengugat keabsahan Munas Golkar di Bali, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatanya.

‎”Masih banyak cara mereka bisa ke Mahkamah Partai, ada waktu 14 hari. Bisa juga kasasi ada waktu 30 hari,” ujarnya di DPR, Selasa (3/2/2015).

Nurul sendiri mengaku tidak menginginkan konflik di tubuh internal Partai Golkar terus terjadi berlarut-larut. Menurutnya, kegelisahan itu juga dirasakan oleh semua anggota Partai Golkar ditingkat bawah yang menginginkan agar Golkar bersatu menjadi partai yang kuat. Namun kata dia, pemikiran itu ternyata tidak sama di tataran elit Golkar.

“Masalahnya, di bawah para anggota mau bersatu, tapi yang sulit di tingkat elite-nya,”‎ tuturnya.

Selain itu Nurul, menambahkan gugatan yang disampaikan oleh kubu Aburizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, putusnya akan keluar pasa 10 Februari. ‎Sementara itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Agung. Nurul sendiri mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Sebelumnya Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Izha mahendra, mengatakan berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.

Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa statemen Muladi tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski Muladi adalah ketua Mahkamah Partai. ‎Sebab, kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki Mahkamah Partai yang berbeda. (Albar)

Related posts