Sabtu, 25 Maret 23

Nur Kasiyan Kembali Disidang Kasus Berbeda

Nur Kasiyan Kembali Disidang Kasus Berbeda

Semarang, Obsessionnews – Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Nur Kasiyan kembali menghadapi persidangan kasus korupsi berbeda di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tiga orang saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus, yakni Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus, Jumadi selaku pelapor, Johny Dwi Harjono, Kasi rehabilitasi dan rekontruksi BPBD Kudus, dan terdakwa kasus lain di BPBD Kudus, Rudhy Maryanto.

Jumadi dalam kesaksiannya, sekitar akhir April 2014 BPBD Kabupaten Kudus menerima bantuan Gubernur Jateng senilai Rp190 juta dan Rp456 juta. Ia sebagai Kalakhar meminta terdakwa untuk memindahkan rekening.

“Tapi ternyata uangnya gak masuk di rekeningnya. Pas tiga hari sebelum penerima bantuan datang. Terdakwa saya datangi di rumahnya, tapi terdakwa tidak ada, karena rumahnya tertutup, saya hanya ketemu istrinya pas menyapu. Selain itu, saya komunikasi by phone gak di angkat terdakwa,” terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Alimin, R.

Akhirnya, lanjut Jumadi, ia menyampaikan ke istri terdakwa agar terdakwa menemuinya untuk menyelesaikan persoalan. “Karena tidak menemui, saya laporkan polisi. Sebelumnya, saya juga sudah menelusuri ke bank. Tapi pihak bank tidak memberikan informasi detail, dan menyuruh langsung ke polisi saja, dan sebelumnya sudah saya cek di rekening tapi kosong,” jelasnya.

Bantuan Rp. 456 juta merupakan bantuan untuk korban bencana sebanyak 17 orang dan rumah roboh. Usai sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa, 12 Mei 2015. Sementara terdakwa, Nur Kasiyan menerima keterangan para saksi.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa, Nur Kasiyan terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan logistik 2012 senilai Rp 193 juta, sementara kasus kedua atas perkara dugaan korupsi dana hibah bencana alam dari Tohir Foundation Jakarta sebesar Rp 190 juta dan dana bantuan Gubernur Jateng sebesar Rp 456 juta.

Dalam kasus kedua ini, Nur Kasiyan telah dilaporkan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus Jumadi. Dana hibah bantuan bencana Thohir Foundation diberikan pada April 2014. Pencairan dana dilakukan secara sepihak oleh Nur Kasiyan selaku bendahara sebesar Rp190 juta.

Dana yang seharusnya untuk bantuan korban bencana alam ternyata dicairkan lalu ditransfer ke rekening pribadinya. Sementara bantuan dari Gubernur senilai Rp456 juta dalam bentuk cek juga dicairkan namun tanpa sepengetahuan Kalakhar BPBD. Tidak ada kejelasan dalam penggunaan dana tersebut sehingga Nur Kasiyan akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Beberapa waktu lalu dirinya dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider empat bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Kabupaten Kudus tahun 2012. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian Negara kepada Nur Kasiyan sebesar Rp51 juta subsider enam bulan penjara. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.