Sabtu, 25 Maret 23

Novel Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua

Novel Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua

Jakarta, Obsessionnews – Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan klien-nya akan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sore (11/5/2015).

Gugatan tersebut terkait kesalahan Bareskrim dalam melakukan pengeledahan dan penyitaan barang-barang milik Novel. “Sore ini rencana kita ajukan gugatan ke dua ke PN Jaksel,” ujarnya saat dihubungi, Senin.

Pada 1 Mei 2015 Penyidik Bareskrim ‎melakukan pengeledahan dan penyitaan barang-barang miliki Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Namun, satu minggu setelahnya penyidik kemudian mengembalikan barang-barang milik Novel yang dianggap tidak diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Masa Polisi tidak tahu mana barang-barang yang ada kaintanya dengan tindak pidana dan mana yang bukan, apalagi yang diambil banyak,” ujarnya.

‎Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan pertama yang diajukan di PN Jaksel. Novel menggugat Bareskrim atas penahanan dan penetapan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan dirinya. Sidang gugatan akan dimulai pada 25 Mei 2015.

‎Muji yakin, gugatan Novel akan diterima. Sebab, dalan pasan 77 KUHP disebutkan bila proses penangkapan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur, maka dikategorikan sebagai praperadilan. Termasuk salah satunya penahanan, penghentian penyidikan dan ganti rugi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.