
Akmal Taher (kanan)
Prattama
Jakarta-Nomor telepon 119 yang sempat diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota beberapa waktu lalu ternyata hanya berlaku untuk RS milik pemerintah saja untuk sampai saat ini. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementrian Kesehatan Akmal Taher ketika ditemui wartawan di gedung Kemenkes, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Sudah ada sekitar 90 sampai 100 Rumah sakit, saya lupa jumlah pastinya, tapi ya sekitar segitu, yang sudah bekerjasama dengan kami,” ujar Akmal. Senin (03/06/2013)
Namun dirinya tidak menutup kemungkinan nomor layanan gawat darurat ini bisa dipakai di seluruh negeri. “Tidak menutup kemungkinan, kalo di Jakarta berhasil, ini bisa dipakai di seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.
Program layanan 119 ini memiliki istilah SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) yaitu suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. Selain itu dengan sistem ini, jika pasien menderita penyakit berat, maka akan diberi rekomendasi ke rumah sakit mana dia harus menuju. Pasienpun diberikan informasi mengenai fasilitas – fasilitas yang ada di rumah sakit yang dimaksud tersebut.
Dibukanya layanan telepon 119 ini berdasarkan surat keputusan Kemkominfo 03/09/2013 dan berdasarkan UU kesehatan No. 36 tahun 2009 bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata dan non diskriminatif.