Rabu, 24 April 24

Negara Hadir, Tata Kelola Hutan Tidak Akan Semrawut

Negara Hadir, Tata Kelola Hutan Tidak Akan Semrawut

Oleh: Ramli Kamidin, Aktivis, dan Alumni UI

Pemohon uji materiil di Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. DP.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, yakni pemohon IV mencakup Perkumpulan Pensiun Pegawai Perum Perhutani. Kelompok ini bersama tiga pemohon individual bergabung berupaya membatalkan berlakunya Permen LHK No.P.39 yang pro petani miskin.

Beragam argumentasi dan alasan tidak rasional dan tidak faktual diajukan untuk menjustifikasi permohonan uji materiil. Satu-persatu argumentasi dan alasan mereka ini telah terpatahkan oleh pendukung Permen LHK Mo. P.39 melalui media sosial, media massa dan beberapa tulisan dalam bentuk buku cetakan.

Saya mau mematahkan satu argumentasi saja dari alasan Perkumpulan Pensiunan Perum Perhutani sehingga kebijakan perahutanan sosial bagi rakyat miskin di Pulau Jawa bagi mereka perlu dibatalkan.

Pemohon IV ini berargumentasi bahwa Permen LHK Nomor P.39 menyebabkan tata kelola hutan negara di masa mendatang akan semrawut. Alasan mereka adalah pengelolaan hutan yang juga diberikan kepada pemegang
Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) menyebabkan tumpang tindih dengan pengelolaan hutan yang diberikan negara kepada Perum Perhutani sebagai BUMN khusus kehutanan. Sehingga batas tanggung jawab masing-masing pihak menjadi tidak jelas. Bila misalnya, lanjut pemohon IV inis terjadi bencana alam yang disebabkan kerusakan hutan maka siapa yang mesti bertanggung jawab? Akan sulit meminta tangung jawab kepada pemegang IPHPS nantinya.

Argumentasi dan alasan pemohon IV ini sama dengan argumentasi dan alasan pemohon I tentang semakin memperburuk tata kelola hutan. Sesungguhnya argumentasi dan alasan pqemohon IV ini adalah salah, mengada-ada, prasangka, apriori, ahistoris dan tidak faktual.

Pemohon IV mengabaikan ketentuan-ketentuan terkait dengan petani miskin akan memegang IPHPS. Seakan-akan petani miskin ini tanpa memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari negara.
Hal lain yang harus diketahui bahwa petani miskin yang sudah berpuluh tahun tinggal di sekitar kawasan hutan adalah ahli-ahli bercocok tanam, hanya nasibnya yang tidak berubah, yaitu buruh tani.

Di samping itu, paemohon IV tidak memahami, dalam pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial di Pulau Jawa ini, negara hadir di tengah-tengah kelompok pemegang IPHPS, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat miskin.

Pemegang IPHPS seperti diterangkan di atas sudah terbiasa hidup di bidang kehutanan dan mengerjakan langsung secara mandiri.  Sebagai petani penggarap mereka adalah warga negara yang tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara, dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau yang telah memiliki riwayat penggarapan, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat, Ketua Kelompok Tani atau Koperasi.

Pemohon IV juga mengabaikan adanya kewajiban pemegang IPHPS, antara lain menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang selama 10 tahun dan jangka pendek selama 1 tahun; melakukan penanaman dan pemeliharan di areal kerjanya; melakukan tata usaha hasil hutan; mempertahankan fungsi hutan; dan melaksanakan fungsi perlindungan. Kewajiban pemegang IPHPS akan meningkatkan tata kelola hutan yang baik, tidak seperti argumentasi dan alasan pemohon IV.

Di samping itu, ada pendampingan, ada juga kegiatan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), dapat mengendalikan setiap perilaku atau kegiatan pemegang IPHPS menyimpang dari kewajibannya. Monev ini dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini direktur jenderal dengan melibatkan Pokja PPS dan Perum Perhutani, dibantu Tim Kerja yang ditetapkan. Pemegang IPHPS akan terkendali oleh pemerintah, sehingga tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan semakin memperburuk tata kelola hutan sebagaimana paemohon IV perkirakan.

Selanjutnya terdapat kegiatan pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah mencakup kegiatan antara lain penandaan batas areal kerja, pemetaan dengan drone, pendampingan, penyuluhan, dukungan bibit, sarana produksi, bimbingan teknis, sekolah lapangan, promosi/pemasaaran produk, penelitian dan pengembangan.

Pembinaan dan fasilitasi perhutanan sosial dapat juga diberikan oleh kementerian/lembaga, lembaga keuangan, BUMN/BUMS, dalam rangka program pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan pemerintah memberi sanksi kepada Pemegang IPHPS juga bisa menjadi kendali strategis sehingga pemegang IPHPS akan mendukung peningkatan kualitas tata kelola hutan. Sebagaimana telah disebutnya sebelumnya.

Apabila hasil evaluasi pemegang IPHPS menunjukkan adanya pelanggaran berupa pemindahan IPHPS kepada pihak lain dan melakukan manipulasi/pemalsuan data dikenakan sanksi pencabutan izin, dan pemegang IPHPS tidak memenuhi kewajibannya diberikan peringatan 3 kali berturut-turut dalam waktu 1 bulan dan dikenakan sanksi pencabutan izin. Sanksi ini dapat mengendalikan pemegang IPHPS dari kegiatan menyimpang.

Uraian di atas dapat mematahkan argumentasi dan alasan Kelompok IV yang menolak berlakunya Permen LHK No.P.39. Kami justru menilai, Permen LHK ini justru membuat tata kelola hutan akan lebih lebih baik dan menguntungkan petani miskin memperbaiki kehidupan, yang pasti tidak akan semrawut.
Salah satu argumentasi dan alasan yakni negara hadir di tengah-tengah pemegang IPHPS melalui kegiatan pembinaan, fasilitasi dan monev.

Kehadiran perbankan negara memberi kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) turut membantu tata kelola hutan lebih baik. Perbankan negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN tentu turut membantu penerima KUR agar mengelola usaha mereka efektif dan efisien agar sukses pengembalian dana KUR.

Perbankan turut bertanggung jawab untuk menyukseskan petani miskin pemegang IPHPS melalui penyaluran dan dukungan pendanaan KUR.

Hal ini menunjukkan indikator kebijakan perhutanan sosial berdasarkan Permen LHK No.P.39 sudah memenuhi syarat.

Dukungan kehadiran negara diharapkan tetap konsisten selama petani/rakyat miskin di Pulau Jawa pemegang IPHPS mau memanfaatkan dan melaksanakan usaha-usaha ekonomi di tanah hutan negara yang terlantar, yang tidak dikelola Perum Perhutani minimal sudah 5 tahun.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.