Sabtu, 20 April 24

Nazarudin Kendalikan Bisnis di Penjara, KPK: Bukti Lemahnya Pengawasan di LP

Nazarudin Kendalikan Bisnis di Penjara, KPK: Bukti Lemahnya Pengawasan di LP

Hasan S

Jakarta: Wakil Ketua KPK, Busyro Mukodas mempertanyakan mengapa terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Mohammad Nazarudin bisa dengan mudah menjalankan kegiatan bisnis di dalam penjara. Mantan Ketua Komisi Yudhisial itu mengatakan kasus Nazar itu sebagai bukti lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kegiatan bisnis Nazar, sesungguhnya bukti ada kelemahan pengawasan lembaga pemasyarakatan (LP),” kata Busyro dalam jumpa persnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).

Sebab itu, kata Busyro lembaganya akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan Nazar di LP Sukamiskin, Bandung, tempat suami Neneng itu menjalani masa hukuman. “Karena kasus ini menjadi penting bagi KPK,” tuturnya.

Meski begitu Busyro mengakui belum mendaptkan informasi soal rencana pemindahan Nazar dari Bandung. KPK baru akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi ini suatu dinamikan yang menarik,” tambah Busyro.

Nazaruddin dikabarkan mengelola bisnisnya dari balik LP Sukamiskin. Ia disebut sebut mendirikan 28 perusahaan baru dari lapas khusus untuk koruptor itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di Palembang Sumatera Selatan.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.