
Nazaruddin (ist)
Hasan S
Jakarta – Terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan kegiatan bisnis di dalam penjara. Saat ini mantan Bendum Partai Demokrat itu menghuni LP Sukamiskin di Bandung. Menurut Nazar, pengawasan di Sukamiskin sangat ketat layaknya penjara Guantanamo di Amerika.
“Macam mana saya bisa? Sukamiskin itu Guantanamo-nya Indonesia,” kata Nazaruddin seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Nazaruddin yang ditahan setelah divonis dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu mengaku terus diawasi gerak-geriknya di dalam LP Sukamiskin oleh Wamenkumham Denny Indrayana, sehingga tidak mungkin bisa melakukan kegiatan bisnis di dalamnya. “Macam mana bisa? Kan diawasi terus sama Wamen,” Tambah Nazaruddin.
Muhammad Nazaruddin sebelumnya mendekam di LP Cipinang setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tapi selama di dalam LP, dia diduga masih bisa mengendalikan perusahaannya bahkan mendirikan beberapa perusahaan baru. Nazar diduga mendapat fasilitas lebih dan berbagai kelonggaran sehingga dia masih bisa mengadakan rapat dengan para karyawannya.
Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit.