Sabtu, 20 April 24

Nasir Tak Persoalkan Polri Boleh Menyadap Seperti KPK

Nasir Tak Persoalkan Polri Boleh Menyadap Seperti KPK

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak mempersoalkan jika Polri ingin mempunyai kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Penyadapan. Namun sebelumnya kata Nasir, harus diatur dulu undang-undangnya ‎di DPR.

“Begitupun saya tetap berpendapat bahwa soal penyadapan harus diatur dengan udang-undang khusus sehingga penyadapan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujar Nasir kepada Obsessionnews, Jumat (26/6/2015).

Usulan polri itu bisa dijadikan terobosan baru untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, Nasir persoalan ini tidak bisa dipandang dengan cara emosi, melainkan dicari solusinya dengan regulasi yang benar dan sesuai.‎ Sebab, selama ini penyadapan yang dilakukan Polri harus meminta izin lebih dulu di pengadilan.

‎”Kalau memang mau seperti KPK yang diberikan saja melalui regulasi,” terangnya.

Menurut Nasir, Polri sebagai institusi penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi seperti halnya KPK. Untuk itu, ia menilai jika penyadapan itu diberikan secara khusus, maka ia percaya pemberantasan korupsi di lembaga Polri akan berjalan lebih baik.

‎”Ya tidak mengapa biar KPK ada partner yang. seimbang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menegaskan, inti poinya adalah Polri adalah lembaga penegak hukum yang besar. Namun, sebagian orang justru khawatir dengan kebesaran Polri, kewenenangan penyadapan malah disalahgunakan. Untuk itu, Nasir menginginkan perlu ada regulasi.

“‎Agar tidak disalahgunakan maka perlu lah diatur dengan regulasi,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, kewenangan KPK dalam hal Penyadapan sudah sangat baik tidak perlu direvisi.
‎Ia hanya meminta, agar diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan korupsi dan pidana lain.

“Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali,” ujar Badrodin. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.