Sabtu, 20 April 24

Yusril Belum Mundur dari Pengacara HTI

Yusril Belum Mundur dari Pengacara HTI
* Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Merdeka.com).

Jakarta, Obsessionnews.com – Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya tidak bisa serta merta mundur begitu saja dari pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia masih menunggu hingga perkaranya rampung di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sudah boleh dibilang tugas saya ke HTI itu sudah selesai. Artinya memori kasasi sudah saya sampaikan ke MA dan tidak ada lagi perkara, sidang dan lain-lain. Tinggal menunggu putusan akhir dari MA. Tugas saya sebagai profesi sudah saya kerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril, Selasa (6/11/2018).

Pernyataan itu dikemukakan Yusril sekaligus menanggapi permintaan mundur dirinya selaku pengacara HTI oleh Tim Kampenye Nasional (TKN) Jokowo-KH Ma’ruf Amin. Kubu Jokowi menyebut ada nilai-nilai yang saling bertentangan andai Yusril tetap melanjutkan tugasnya sebagai pengacara HTI.

Yusril mengatakan tugasnya sebagai kuasa hukum HTI hampir selesai. Namun untuk menjaga etika seorang advokat, Yusril harus menunggu hingga MA mengeluarkan putusan akhir atas tuntutan HTI. 

“Orang itu bisa mundur kalau ada conflict of interest. Itu diatur dalam kode etik advokat. Dalam hal ini kasus HTI yang dituntut adalah Menkum HAM sebagai suatu legal entity yang diatur dalam UU,” ujar Yusril.

 “Jadi antara Menkum HAM dan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf nggak ada hubungannya. Nggak ada conflict of interest di situ. Kalau saya mengundurkan diri malah saya salah dari segi kode etik advokat. Didudukkan saja persoalannya secara proporsional,” sambungnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.