Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Wamenkeu: Kemenkeu Rawan Praktik Korupsi

Wamenkeu: Kemenkeu Rawan Praktik Korupsi
* Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo. (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengingatkan agar pencegahan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebuah institusi yang besar dan rawan praktek korupsi.

 

Baca juga:

Kemenkeu Raih Juara Umum Anugerah Media Humas 2018

BRI Borong 3 Penghargaan Kemenkeu

Kemenkeu Harus Jelaskan Penggelapan Angka Cicilan Pokok Utang di APBN

Sebelum Insiden Lion Air, Para Pegawai Kemenkeu Ikut Kegiatan Hari Oeang ke-72

 

“Kita tahu bahwa hidup tidak hanya sekedar materi. Jangan kita gadaikan integritas kita!” tegas Mardiasmo dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2018 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di Aula Çakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Kamis (6/12/2018)

Dikutip obsessionnews.com dari situs resmi Kemenkeu pada acara peringatan bertema “Bangun Negeri Tanpa Korupsi” tersebut Mardiasmo mengingatkan jika ada yang melakukan korupsi, maka itu akan mencederai seluruh instansi dan negara meski hanya satu atau dua orang saja.

“Jika ada satu atau dua orang yang melakukan praktik korupsi, maka akan mencederai perasaan seluruh instansi dan negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut ia berpesan agar upaya pencegahan memperkuat lapis pertahanan pertama three lines of defence dapat dilakukan melalui: Pertama, teladan pimpinan melalui program Internalisasi Corporate Value (ICV), yaitu Pemantauan Pengendalian Utama terkait kegiatan, proses bisnis, aktivitas utamanya dan kegiatan yang dianggap strategis. Kedua, Internalisasi nilai-nilai Kemenkeu, Kode Etik, Disiplin Pegawai, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistleblowing System. Ketiga, Penguatan integritas dalam penyelenggaraan diklat, lokakarya, dan pembekalan pejabat eselon III & IV. Keempat, Melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh unit kerja di DJP.

Sebagai informasi Hakordia diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya setelah ditetapkan oleh Resolusi PBB 58/4 tanggal 31 Oktober 2003. Selain itu, diperkuat dengan terbitnya Instruksi ke-10 INPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2010 tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. (arh) 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.