Kamis, 25 April 24

Tugas dan Fungsi Badan Siber dan Sandi Negara

Tugas dan Fungsi Badan Siber dan Sandi Negara
* * Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018). (Foto: Rahmat/Humas Setkab).

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Mayor Jenderal Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (3/1/2018). lembaga teknis non kementerian milik Pemerintah Republik Indonesia ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan siber negara.

Jokowi mendirikan BSSN pada 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Tugasnya mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam perpres tersebut disebutkan, BSSN dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang wakil kepala. Kepala BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Semula dalam Perpres 53 disebutkan bahwa Kepala BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Namun dalam Perpres 133/2017 hasil revisi, pasal yang mengatur jalur koordinasi BSSN dengan Menkopolhukam dihapus sehingga nantinya BSSN “berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala BSSN juga akan dibantu oleh sekretariat utama dan empat deputi yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; Deputi Bidang Proteksi; Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian

Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi. Diantaranya terkiat dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Dengan dibentuknya BSSN ini maka untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Lembaga Sandi Negara akan dilaksanakan oleh BSSN. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.