Jumat, 19 April 24

Selebriti dan Prostitusi Online

Selebriti dan Prostitusi Online
* Ilustrasi prostitusi online.

Tertangkapnya dua pesohor, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah ‘melayani’ tamu mereka di Surabaya, memperpanjang daftar selebriti di Indonesia yang disinyalir terjun ke dunia prostitusi online. Menurut polisi, Vanessa memasang tarif Rp80 juta sekali kencan, sementara AS mematok harga Rp25 juta. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global. “Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji,” ungkap Prof Imam seperti dilansir BBC News Indonesia, Senin (7/1/2018).

Sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga punya ketenaran, berpendidikan, dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih di mata konsumen bisnis prostitusi. Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut. “Orang yang menjadi pembeli itu kan ‘wah ini beda nih, artis nih, orang terkenal nih’, segala macam. Jadi, dia bukan hanya orang cantik, tidak berpendidikan, di pinggir jalan yang dia temui, tapi ini ada fantasi nih, yang tentu harganya akan bisa lebih mahal, dan bahkan sangat mahal,” bebernya.

Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal. Logika tersebut diibaratkan Imam seperti seseorang yang membeli jam tangan mewah. “Ada orang jualan jam dengan harga sekian miliar, katanya limited edition. Tapi fungsi jam itu sendiri apa bedanya dengan yang lain? Tapi di situ ada status yang nempel terhadap jam itu,” ungkap Sosiolog UI.

Pada Minggu (6/1), Polda Jawa Timur melepas Vanessa setelah memeriksanya selama 24 jam. Ia pun berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polda Jatim. Polisi baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan AS. Keduanya, yang berinisial ES dan TN, diduga merupakan muncikari yang menjadi perantara kedua artis dengan pelanggan mereka.

Pakar hukum pidana UI Dr Eva Achjani Zulfa SH MH berpendapat bahwa terdapat masalah klasik terkait penanganan kasus prostitusi. Dengan aturan yang ada saat ini, hanya muncikari yang selalu dijerat hukum oleh jaksa dalam kasus prostitusi. “Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi,” paparnya kepada BBC, Minggu (6/1).

Hal ini yang terjadi pada tahun 2015, dalam kasus prostitusi online berbeda, yang saat itu juga melibatkan nama sejumlah artis. Sang muncikari, Robby Abbas, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Berkebalikan dengannya, pekerja seks dan klien-kliennya bebas dari segala tuntutan.

Menurut Eva, hal itu karena adanya konteks pencegahan dalam KUHP. “Sebenarnya kalau muncikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?” Meski demikian, sebenarnya aktor lain dalam praktik prostitusi juga bisa terjerat hukum. Konsumen prostitusi bisa dijerat ketika ia menyewa PSK di bawah umur. Jika itu yang terjadi, konsumen tersebut bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Di luar itu, pemidanaan baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itu pun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan. “Kalau istrinya yang melacurkan diri, atau kalau suaminya yang menjadi konsumen dari kegiatan prostitusi ini. Jadi, memang ada kelemahannya di situ, kaitannya dengan delik ini adalah delik aduan.” (Red)

 

Baca juga:

Deretan Artis yang Terlibat Kasus Prostitusi Online

Pengungkapan Prostitusi di Kalibata City Tak Pakai Waktu Lama

Biadab! Bocah-bocah Muslim Rohingya Dijual untuk Prostitusi

Tidak Hanya Alexis, MUI Minta Semua Prostitusi di Jakarta Ditutup

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.