Rabu, 24 April 24

Ridwan Kamil Dorong KPK Tuntaskan Kasus Suap Meikarta

Ridwan Kamil Dorong KPK Tuntaskan Kasus Suap Meikarta
* Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Twitter @RidwanKamil)

Jakarta, Obsessionnews.com – Gubernur Jawa Barat (Pemprov) Ridwan Kamil menegaskan akan meninjau atau mengkaji ulang perizinan megaproyek Lippo Group, Meikarta. Ini menyusul adanya kasus suap yang melibatkan Pemkab Bekasi dengan pihak pengembang.

“Sebagai gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang,” tulis Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam akun resmi Instagramnya, dikutip Senin (22/10/2018).

Dia menegaskan, wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. “Perizinan, seperti tata ruang, Amdal, IMB dan lainnya Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Emil mengatakan, dari 500 hektare yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan pemkab, baru dikeluarkan surat rekomendasi untuk seluas 85 hektare. Dari hasil kajiannya, pemberian rekomendasi dari Pemprov Jabar tidak ada masalah.

“Sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare,” ungkapnya.

Namun Emil juga mendesak kepada KPK untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tegas Emil. (Albar)

 

Baca juga:

Skandal Meikarta, Mengapa KPK Membidik James Riady

Lama Tak Terlihat, Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Meikarta

Suap Menggila, Izin Meikarta Terancam Dibekukan!

Suap Menggila, Izin Meikarta Terancam Dibekukan!

Dugaan Suap Meikarta Hancurkan Karier Neneng

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.