A.Rapiudin
Jakarta– Penayangan iklan rokok di media massa khususnya televisi akan semakin dibatasi. Setidaknya, hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, iklan rokok akan dibatasi secara ketat.
Menurut anggota Panja RUU Penyiaran Muhamad Najib, RUU baru ini terbilang maju dibandingkan UU Penyiaran tahun 2003. Kendati demikian, soal pengaturan jam tayang tidak akan diatur dalam RUU tersebut. Panja RUU Penyiaran menyerahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menerjemahkan.
“Karena itu, dalam RUU Penyiaran ini, peran KPI akan diperkuat,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/5).
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso mengatakan, saat ini, penyiaran iklan rokok masih diperbolehkan pukul 21.30-05.00 WIB. Ini seharusnya berlaku bagi setiap tempat. Namun di Indonesia bagian timur, yang menerima siaran dari stasiun TV Indonesia bagian barat, tayangan rokok masih diterima sampai pukul 07.00 (WIB). Karena itu, katanya, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Seperti diketahui, RUU Penyiaran saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sedang dalam proses harmonisasi. Komisi I DPR memutuskan membuat RUU Penyiaran baru ini dengan lebih memperkuat peran KPI.