Jumat, 19 April 24

Mengurai Konflik GKR Hemas dengan OSO

Mengurai Konflik GKR Hemas dengan OSO
* OSO dilantik Ketua DPD oleh MA pada 2017 lalu.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pasca jatuhnya Irman Gusman lantaran terjerat kasus korupsi di KPK, jabatan Ketua DPD digantikan M Saleh pada Oktober 2016. Dia meraup suara terbanyak yakni 61 suara dari dua nama lainnya GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Namun kepemimpinan Saleh tidak berlangsung lama, ia digantikan Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO terpilih sebagai DPD RI dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen pada Selasa (4/4/2017) dini hari. Ia terpilih secara aklamasi bersama Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI. Namun di balik terpilihnya OSO ada pihak yang tidak menerima, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

GKR Hemas menilai terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD cacat hukum. Alasannya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Artinya masa jabatan pimpinan DPD masih tetap berlaku lima tahun. M Saleh sendiri tak begitu mempersoalkan meski jabatannya harus diganti OSO.

Meski sudah ada putusan MA, pemilihan tetap dilakukan. DPD pun terbelah menjadi dua belah kubu. Kubu yang mendukung pimpinan baru dan kubu yang masih menganggap pimpinan lama adalah yang sah. GKR Hemas dan Farouk adalah bagian dari pimpinan lama yang waktu itu terpilih bersama Irman Gusman pada 2014 lalu.

GKR Hemas menjadi pihak yang merasa dirugikan dengan terpilihnya OSO, karena ia harus terlempar dari kursi Wakil Ketua DPD. Istri Sri Sultan Hamengkubuawana X itu akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN. Namun gugatan GKR Hemas ditolak, alasannya permohonan Hemas tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Kekesalan dengan kepemimpinan OSO semakin menjadi setelah GKR Hemas dan pihak yang menolak kepemimpinan OSO tidak lagi mendapatkan uang reses sejak 2017 lalu. Alasan sederhana karena GKR Hemas tidak mau menandatangani mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD.

GKR Hemas menceritakan bahwa setelah upaya pengambilalihan pimpinan oleh OSO, anggota DPD RI lain diminta menandatangani surat pengakuan. Jika ada anggota yang tidak menandatangani atau mengakui kepemimpinan DPD RI yang baru tersebut, maka anggaran resesnya ditahan.

“Anggota yang tadinya tidak mau tanda tangan. Terus saya bilang tandatanganilah, yang penting dana reses untuk anggota DPD bisa diterima karena memang dana reses ini dibutuhkan masyarakat,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (20/12).

“Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya, bisa bekerja untuk masyarakat Yogya maupun seluruh Indonesia. Saya tetap berjalan sesuai dengan aturan, walaupun dana reses tidak keluar pun saya masih menjalankan reses,” katanya.

Belakangan1 Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi memberhentikan GKR Hemas dari keanggotaan DPD karena dinilai yang bersangkutan tidak aktif lagi bekerja di DPD. Hemas disebut melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12) menyebut Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin.

Mervin mengaku BK sebelumnya juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Hemas juga diminta untuk minta maaf di depan media dan sidang paripurna.

Lagi-lagi Hemas menolak sanksi itu, ia kokoh tidak akan meminta maaf untuk mengakui kepemimpinan OSO. GKR Hemas mengaku akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap keputusan BK DPD RI tersebut.”Saya akan melakukan perlawanan hukum. Saya tetap melawan. Saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan,” ujar GKR

“Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita. Kalau saya kira, kalau saya meminta maaf itu ada sesuatu yang harus saya pikirkan kembali,” tandasnya.

Tidak hanya Hemas, banyak juga pihak yang tidak senang dengan kepemimpinan OSO. Sebab ia dinilai telah mencoreng nama baik DPD dengan mendorong anggota DPD ramai-ramai masuk Partai Hanura. Padahal jelas DPD harus diisi oleh unsur perseorangan bukan dari kader politisi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.