Kamis, 25 April 24

KPU Diminta Lakukan Strategi Pemetaan Pemilih

KPU Diminta Lakukan Strategi Pemetaan Pemilih
* Ilustrasi daftar pemilih dan kotak suara pemili 2019. (foto: mitrapost.com)

Jakarta, Obsessionnews.comPendaftaran pemilih dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2019 menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga pengelompokan tersebut untuk memenuhi hak pilih terutama pertimbangan perpindahan lokasi memilih dan syarat kepemilikan dokumen KTP elektronik.

Tantangan pemenuhan hak pilih dalam hari pemungutan suara, dalam hal pindah memilih diakomodasi dalam komponen DPTB. Sementara tantangan pemenuhan hak pilih terhadap pendudukan yang memiliki KTP Elektronik tetapi belum terdaftar diakomodasi oleh DPK. Proses penyusunan DPTB berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara untuk DPK dilaksanakan hingga dilakukan pada 17 April 2019.

Dari hasil pengawasan Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang terkonsentrasi pemilih yang potensi menggunakan hak pilihnya dengan meggunakan komponen DPTB sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih untuk masukan dalam komponen DPK.

Lokasi-lokasi yang potensial terdapat pemilih yang terkonsentrasi terdapat di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Perguruan Tinggi dan Pondok pesantren, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Dari 448 Kabupaten/Kota di 34 propinsi, Bawaslu mengumpulkan informasi terdapat 20.082 Sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 Pondok pesantren dan 450 Lapas/rumah tahanan yang terdapat pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5).

Sementara potensi lokasi-lokasi yang terkonsentrasi pemilih yang terdapat pemilih dalam komponen DPK, berdasarkan pada Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (Pemilih model A.C-KPU) dan proses jemput bola yang dilakukan oleh Kemendagri pada tanggal 27 Desember 2018 dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik. Dari 448 Kabupaten/Kota di 34 propinsi, terdapat 660.362 pemilih yang sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik. Sementara dari hasil jemput bola yang dilakukan oleh Kemendagri pada 27 Desember itu tedapat 64.783 penduduk yang melakukan perekaman KTP Elektronik.

Berdasarkan data-data yang dapat dikumpulkan Bawaslu, dapat disampaikan bahwa proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar tetapi juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin. Kemudahan dalam memilih dapat dimulai dengan menfokuskan terhadap daerah-daerah yang pemilihnya terkonsentrasi dalam tempat tertentu.

Selain itu, di akhir tahun 2018, terdapat gambaran bahwa proses perekaman belum seluruhnya selesai seratus persen di seluruh Indonesia, hal ini perlu menjadi perhatian bersama terkait potensi adanya pemilih yang belum memiliki dokumen KTP elektronik pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga membutuhkan percepatan perekaman untuk memenuhi hak pilih.

Dari keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com pada Rabu (2/1/2019) Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, potensi pemilih kategori DPTb cukup besar yang membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak diantaranya sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas atau rumah tahanan.

“Pemetaan tersebut sejak awal mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5,” ujar Abhan.

Menurut pria kelahiran Pekalongan 12 November 1968 ini, terdapat penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Pemilih yang terdaftar dalam Fomulir A.C-KPU belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018. KPU bersama Dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman.

Terdapat ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019. Masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih, melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika berencana pindah memilih dan lapor ke Dukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik.

“Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019,” ungkapnya.

KPU dan Dukcapil berkoordinasi secara intensif untuk melakukan identifikasi pemilih terutama di daerah bencana seperti Palu, Donggala, Pandeglang dan Lampung Selatan. Pemetaan terhadap korban dan perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam tersebut untuk dapat segera diketahui jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan lokasi terakhir dalam menjamin hak pilih. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.