Sabtu, 20 April 24

Ini Daftar Orang Ditangkap Karena Menghina Presiden Jokowi

Ini Daftar Orang Ditangkap Karena Menghina Presiden Jokowi
* Ilustrasi penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (Foto Liputan6.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Di era media sosial (medsos) sekarang ini, komunikasi seolah tak lagi ada sekat. Orang bisa mengatakan apa saja di mesos untuk menyatakan pendapat. Namun, pemerintah juga tak berdiam diri. Untuk mengatur hak asasi manusia bagi orang lain maka dibentuklah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ini dibuat agar orang punya kesadaran diri agar tidak mengungkapkan pendapatnya dengan menghina, atau menebarkan kebencian terhadap orang lain. Masyarakat Indonesia kini cukup berani, tanpa mau berpikir lebih dalam, orang kini tidak takut lagi menghina orang lain, bahkan Presiden sekalipun dihina.

Kasus penghinaan terhadap Presiden sering terjadi. Sebagai kepala negara Presiden kerap menjadi sasaran kemarahan masyarakat, sehingga muncul kata hinaan. Terakhir adalah kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut daftar orang-orang yang menghina Presiden Jokowi

1. Remaja di Mataram

Kasus penghinaan terhadap Presiden terbaru terjadi di Mataram, NTB. Melalaui akun facebooknya, seorang pria berinisial Is ditangkap Polres Mataramdi rumahnya di Ampenan, Kota Mataram, Minggu (20/1/2019).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, bahwa Is ditangkap polisi karena menulis status yang diduga merendahkan Presiden Jokowi dan memuat ujaran kebencian.

Dalam FB-nya Is menyatakan, menyebut, “Bodohnya Orang Islam yang milih Jokowi, Dasar Munafik,” ujar Is dalam akun yang ditulisnya itu.

Kapolres mengatakan, postingan itu telah memicu perdebatan di medsos  dan menyinggung banyak pihak, sehingga dia dilaporkan. “Kami mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku,” katanya.

2. Penceramah Bahar bin Smith 

Penceramah Bahar bin Smith atau sering dikenal sebagai Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut telah menghina Presiden Jokowi. Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah ‘banci’ sedang ‘haid’ dan antek Cina.

3. Pelajar di Buton, Sultra 

Diduga menghina presiden Jokowi di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.

Dalam postingan-nya, SR sebenarnya menuliskan status semacam ajakan agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala Negara.

“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9/2018).

4. Remaja Belitung 

SD (20) dan FZ (16) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Video rekaman tersebut sempat viral hingga akhirnya dilaporkan warga ke kantor polisi. Sementara itu, seorang remaja lainnya berinisial IK (15) masih berstatus saksi.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan. “Kami kumpulkan lagi bukti-bukti sebelum ini dibawa ke pengadilan,” kata Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/9/2018).

“Di satu sisi kami tetap menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimana pun juga presiden adalah simbol negara. Tidak bisa bercanda sesuka hati, apalagi bermuatan penghinaan,” tambahnya.

5. Santri Menghina Jokowi 

Burhanudin (20), seorang pemuda yang menjadi santri pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pelaku membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi di akun Facebooknya, Elluek Ngangenniee.

Banyak tokoh yang dibuat lakon, dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.

Kepada polisi, Burhanudin mengaku terbawa emosi melihat isu-isu agama Islam yang menurut dia direndahkan dan akhirnya membuat meme-meme bernada menjelekkan dan menghasut.

6. Remaja Ingin Bunuh Jokowi

RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018). S dan teman-temannya membuat video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, yang menantang dan menghina serta mengancam membunuh Presiden Jokowi.

S juga menantang Jokowi dan polisi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Ternyata, S tidak mengetahui videonya telah menjadi menjadi viral di media sosial. S dan keluarganya memutuskan untuk mendatangi Mapolda Metro Jaya dan meminta maaf kepada Jokowi serta polisi.

Dalam pemeriksaan, video tersebut dibuat S tiga bulan lalu dirinya bersama teman-temannya. Video tersebut hanya untuk bercandaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Dia ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

7. Penghina Jokowi Dihukum 1,5 tahun

Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).

MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.