Jumat, 19 April 24

DPR Kecam Sikap Pemerintah China terhadap Muslim Uighur

DPR Kecam Sikap Pemerintah China terhadap Muslim Uighur
* Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Edwin B/Obsession Media Group)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengecam sikap pemerintah China yang menerapkan kebijakan diskriminatif dan pelabelan negatif terhadap etnik minoritas Muslim di Xinjiang.

Politikus PKS tersebut menyatakan,  bahwa pertama ia ingin ada penelusuran fakta atas berita adanya pembatasan kelahiran etnik minoritas Muslim di Xinjiang yang berlangsung sejak 2014. Demikian pula dengan kebijakan yang dibungkus agenda memerangi terorisme.

 

Baca juga: 

Ratusan Warga AS Turun ke Jalan Bela Muslim Uighur

Cina Dirikan Kamp-kamp Rahasia, Penjarakan Muslim Uighur

Cina Pasang Kode QR di Rumah Muslim Uighur

Mengenaskan! Muslim Uighur Ditindas di Kamp Cina

 

“Apabila benar, maka ini menunjukkan pemerintah China terkesan mencap teroris terhadap etnik Uighur dan Muslim,” tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Senin (17/12/2018).

Kharis melanjutkan, hal kedua ia menginginkan klarifikasi berita tentang adanya pelanggaran terhadap hak mendapatkan kesetaraan perlakuan sebagai warga negara.

Pada 2015 Xinjiang juga telah mendobelkan pembayaran bagi pasangan Uighur yang memiliki anak lebih rendah dari kuota mereka sebesar 6000 yuan (950 dollar). Etnik China Han dipaksa pindah ke Xinjiang sejak 1776. Menurut sensus dari awal abad 19 sebanyak  75 persen penduduk Xinjiang adalah Uigur. Namun berdasar HRW (Human Rights Watch) di awal reformasi ekonomi China pada 1978, setelah pemaksaan KB, jumlah penduduk Uighur anjlok menjadi 42 persen.

“Apabila benar telah terjadi penindasan terhadap Uighur,  diskriminasi etnik, kontrol yang menindas atas praktik beribadah, serta upaya sistematis pemiskinan dan pengangguran yang terus berlangsung di Xinjiang, ini semua layak dikecam dunia” tegas Kharis.

Ia menyatakan perlu klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014, bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar 353 dollar.

“Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China. Apabila benar demikian, Pemerintah China layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip hak asasi manusia tersebut,” tandasnya.

Menurut Kharis, yang komisinya bermitra dengan Kementerian Luar Negeri, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.

“Pemerintah RI harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengizinkan Tim Pencari Fakta Independen untuk melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uyhgur,” tegasnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.