Rabu, 17 April 24

Apkasi Nilai Permendagri Bansos Jawab Keraguan Pemkab

Apkasi Nilai Permendagri Bansos Jawab Keraguan Pemkab
* Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: dok Apkasi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

“Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Mardani melalui siaran pers yang diterima obsessionnews, Selasa (22/1/2019).

Mardani memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain; pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun. 

“Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah,” jelas Mardani. 

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Atas diundangkannya Permendagri Nomor 13/2018 per 23 Maret 2019 ini, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh. Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang. 

“Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” imbuh Mardani.  

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp.25 juta per tahun. 

Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, selama ini penuh dengan dinamika, khususnya terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai solusi atas dinamika yang terus berkembang inilah, khususnya dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial. (Has)

 

Baca juga:

Apkasi Gelar Himpun Dana Korban Gempa

Apkasi Fasilitasi 31 Bupati Temui Jokowi, Bahas Persoalan Daerah

Apkasi Diharapkan Lebih Lincah Serap Aspirasi dari Daerah

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.