
Jakarta– Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, ternyata tidak cukup ampuh untuk menghapus Ujian Nasional (UN) SD dan sederajat. Nasib UN masih akan ditentukan melalui konvensi pendidikan yang akan digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada September 2013.
Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh yang menegaskan, PP No 32/2013 tidak serta merta menghapus UN tingkat SD dan sederajat. Saat berbicara usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP No 32/ 2013 pasal 67 ayat (1) disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Achmad Zainudin berharap jika UN SD dihapus maka untuk evaluasi belajar siswa dilakukan oleh lembaga penyelenggara ujian indepeden. Di beberapa negara, katanya, yang pelaksanaan ujiannya dilakukan badan khusus di masing-masing wilayah hasilnya sangat bagus, baik dari sisi pelaksanaan maupun penilaian.
Bagaimana nasib UN SD ke depannya, seperti kata Mendikbud, hal itu tergantung konvensi nasional pendidikan. Yang jelas, pemerintah harus memperhatikan betul wajib belajar 9 tahun. Jangan sampai siswa SD menjadi anak putus sekolah lantaran gagal menempuh UN. Dan jangan sampai juga UN menjadi penghalang keberlanjutan program 9 tahun wajar.