Jumat, 2 Juni 23

Nasib Ujian Nasional SD Ditentukan Konvensi

Nasib Ujian Nasional SD Ditentukan Konvensi
A.Rapiudin
Jakarta– Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, ternyata tidak cukup ampuh untuk menghapus Ujian Nasional (UN) SD dan sederajat. Nasib UN masih akan ditentukan melalui konvensi pendidikan yang akan digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada September 2013.

Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh yang menegaskan, PP No 32/2013 tidak serta merta menghapus UN tingkat SD dan sederajat. Saat berbicara usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di  Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP No 32/ 2013 pasal 67 ayat (1) disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Di pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan.
“Artinya bisa jadi pengertiannya  yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya,” urainya.
Untuk menentukan dihapus tidaknya UN SD, mendikbud  punya cara sendiri, yakni melalui konvensi nasional pendidikan. Di konvensi yang mengundang berbagai pihak yang memiliki perhatian dengan dunia pendidikan inilah nasib UN SD bakal diputus: Hapus atau lanjut.
“Nasib UN SD tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.
Soal penghapusan UN SD sebenarnya sudah banyak kalangan yang angkat bicara. Dari Senayan, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, sulit dipahami jika pemerintah masih akan melaksanakan UN SD. Sebab, secara gamblang pasal 31 atay (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Ini dimaksudkan dengan program wajib belajar 9 tahun. Karena itu, jika pemerintah tetap menerapkan UN untuk tingkat SD itu sama wajib belajar hanya 6 tahun.
Kolega Reni di Komisi X DPR, Rohmani menyebut, tidak ada alasan yang kuat untuk menundan penghapusan UN SD. Apalagi, jika UN SD dihapus maka pemerintah bisa menghemat anggaran puluhan miliar.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Achmad Zainudin berharap jika UN SD dihapus maka untuk evaluasi belajar siswa dilakukan oleh lembaga penyelenggara ujian indepeden. Di beberapa negara, katanya, yang pelaksanaan ujiannya dilakukan badan khusus di masing-masing wilayah hasilnya sangat bagus, baik dari sisi pelaksanaan maupun penilaian.
Bagaimana nasib UN SD ke depannya, seperti kata Mendikbud, hal itu tergantung konvensi nasional pendidikan. Yang jelas, pemerintah harus memperhatikan betul wajib belajar  9 tahun. Jangan sampai siswa SD menjadi anak putus sekolah lantaran gagal menempuh UN. Dan jangan sampai juga UN menjadi penghalang keberlanjutan program 9 tahun wajar.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.