Minggu, 2 April 23

Nasib SDA, Tak Seberuntung BG Dalam Gugatan Pra Pradilan

Nasib SDA, Tak Seberuntung  BG Dalam Gugatan Pra Pradilan

Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap KPK. Nasibnya beda jauh dengan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Seluruh permohonan gugatan praperadilan politisi PPP tersebut terhadap KPK, sehingga status tersangkanya tak teranulir.

“Dengan ini menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Tati Hadiati saat membacakan amar putusan.

Hakim sepakat dengan jawaban termohon dalam eksepsinya bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.

Selain itu, penetapan tersangka juga bukan upaya perbuatan paksa, melainkan merupakan syarat melakukan penahanan. Kecuali jika Pemohon ditangkap dan ditahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Namun setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan, kubu Suryadharma pun ikut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada lembaga antirasua itu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.