
Jakarta, Obsessionnews – Guna menertibkan kembali nasib kehidupan para kaum gelandangan dan pengemis, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berupaya menyusun draft Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini dinilai mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan para gelandangan.
”Ini terobosan yang kini sedang kita buat berupa draft Perpres untuk menangani persoalan kaum gelandangan,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengadakan Rakornas penanggulangan gelendangan, pengemis dan tunasusila, di Jakarta Jumat (24/4/2015).
Khofifah menjelaskan, Perpres ini diterbitkan karena ia merasa selama ini tidak ada payung hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan para gelandangan dan pengemis. Terutama sebuah payung hukum yang mengatur mengenai tingkat kesejahteraan para gelandangan yang diberikan kepada pemerintah.
“Undang-undang baru tentang Kesejahteraan Sosial tidak ditemukan pasal yang membahas soal ini. Apalagi, UU induk yang membahas masalah ini tahun 1974 sudah dicabut,” jelasnya.

Menurutnya, Perpres ini nantinya ada kaitanya dengan fokus mendistribusikan tiga kartu sakti yang sedang digarap oleh Kemensos, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Khofifah berharap dengan Perpres tersebut, bisa mengatur pelayanan yang baik terhadap para gelandangan.
“Karena belum ada yang mengatur, mereka para gelandangan, pengemis dan tunawisma tidak tersentuh ‘kartu sakti’ ini. Makanya kita buat Perppres,” tutupnya. (Albar)