Kamis, 25 April 24

Nafsu Dongkrak Kursi di DPR, Parpol Usung Artis Jadi Caleg di Pemilu

Nafsu Dongkrak Kursi di DPR, Parpol Usung Artis Jadi Caleg di Pemilu
* Ilustrasi caleg artis. (Lingkar.co)

Obsessionnews.com – Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyebut keputusan partai politik mengusung artis sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 masih dilandasi “nafsu untuk mendongkrak jumlah kursi di parlemen” ketimbang memperkuat kerja-kerja legislasi DPR.

Ini, jelasnya, karena bakal caleg dari kalangan selebriti yang sudah populer, lebih menjual ketimbang kader sendiri yang tak dikenal. Selain itu, kalau merujuk pada penilaian kinerja DPR selama masa sidang IV tahun 2022-2023 hasilnya buruk lantaran hanya mengesahkan satu RUU.

“Kemampuan anggota DPR dari kalangan artis kurang memadai. Pencalonan para selebritas menjadi anggota legislatif adalah cara mudah partai politik untuk mendongkrak suara atau kursi di parlemen,” ungkapnya dilansir BBC News Indonesia, Sabtu (13/5/2023).

Tren seperti ini, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2004 atau ketika pemilu langsung diberlakukan. Di mana kursi anggota DPR yang diperebutkan semakin banyak, sementara persaingan jadi lebih ketat bersamaan dengan kian bertambahnya partai politik.

“Demi meraup kursi atau suara lebih besar, pertimbangan populer jadi modal utama bagi caleg agar dipilih. Di sinilah akhirnya tuntutan atas kehadiran pesohor makin tinggi,” simpul dia.

“Bagi parpol yang punya nafsu besar meraih kursi di DPR untuk bisa lolos syarat ambang batas parlemen, mengusung orang yang punya potensi dipilih itu akan lebih baik ketimbang mengangkat kader sendiri tapi menjualnya setengah mati,” jelas Lucius Karus.

Menurut penilaian Lucius, anggota legislatif dari kalangan selebritas yang duduk di DPR selama ini “tidak cukup menonjol dalam mengemukakan gagasannya di parlemen”.

Bahkan, ia menyebut, pemantauan secara menyeluruh terhadap kinerja DPR sepanjang 2019-2023 memprihatinkan.

Pada 2022 misalnya, DPR cuma mengesahkan tiga Undang-Undang dari target 40 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR Tahun 2022.

Lalu pada Masa Sidang IV tahun 2022-2023 DPR hanya menuntaskan satu UU prioritas yakni RUU Landas Kontinen.

Itu mengapa bagi dia, publik sebetulnya dirugikan dengan kehadiran caleg artis. Sebab nyatanya kemampuan mereka sebagai politisi atau yang berkaitan dengan kerja legislasi disebut “kurang memadai”.

“Jadi tidak bisa dikatakan ada dampak positif yang mereka bisa tunjukkan di parlemen setelah menjadi anggota DPR.”

“Kemampuan mereka di nyanyi, main film, ngelawak, baik. Tapi kapasitas sebagai seorang politisi atau legislator, mungkin kurang memadai. Karena menjadi anggota legislatif tidak instan.”

Sesuai aturan KPU, para calon anggota legislatif DPR hanya mempunyai waktu kampanye 75 hari atau tiga bulan yang berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kemudian pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang.

Esoknya atau 14 Februari 2024 waktunya pemungutan suara.

Pada 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 mulai penghitungan suara.

Tanggal 1 Oktober 2024 adalah pengucapan sumpah bagi DPR dan DPD. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.