Jumat, 19 April 24

Mulai Hari Ini, Semua Transaksi Harus Pakai Rupiah

Mulai Hari Ini, Semua Transaksi Harus Pakai Rupiah

Jakarta, Obsessionnews – Mulai hari ini, Rabu (1/7), Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri harus diimplementasikan secara penuh. Salah satu tujuannya, adalah menegakkan kedaulatan di wilayah sendiri sekaligus mendukung stabilitas perekonomian.

Ketentuan yang sudah ditegaskan dalam Peraturan BI nomor 17 tahun 2015 dan diteken pada 31 Maret lalu, mengatur kalau tiap transaksi di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang Garuda. Regulasi yang dikeluarkan bank sentral tersebut, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2015 tentang mata uang serta didasari pada Undang-Undang BI.

Namun, ketentuan tersebut masih memberi pengecualian kepada transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN. Seperti misalnya perdagangan dan pembiayaan internasional yang dilakukan pihak berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha perbankan dalam bentuk valuta asing, serta transaksi surat berharga yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana dan sekunder.

Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah berjalan lancar, Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs bilang, sesuai pasal 10 ayat (3) dan pasal 16 Peraturan BI, Bank Indonesia berwenang memberi persetujuan kepada pelaku usaha untuk tetap menggunakan mata uang asing. Utamanya, terkait proyek infrastruktur strategis serta karakteristik tertentu antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi proses bisnis, serta keuangan perusahaan.

Kelonggaran bakal diberikan BI bagi kontrak kerja pengguna mata uang asing yang dibuat sebelum 1 Juli 2015 sampai perjanjian tersebut berakhir sepanjang bersifat detail dan tidak ada perubahan.

“Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia,” kata Peter.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah, Bank Indonesia menyediakan call center (BICARA) 131 Senin sampai Jumat pukul 8.00 WIB – 16.00 WIB, dan konsultasi kolektif bagi pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas implementasi peraturan tentang kewajiban penggunaan Rupiah.

Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, BI yakin bahwa peraturan yang diterbitkan dapat berjalan baik hingga berkontribusi positif terhadap perekonomian termasuk pada nilai tukar rupiah itu sendiri. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.