
Xinjiang – Wah, bagaimana nasib muslimah di negara China ini? Pengadilan daerah provinsi Xinjiang dalam putusannya melarang penggunaan burqa bagi wanita di provinsi ini mulai Sabtu besok (1/4/2017).
Menurut laporan Sputnik, pengadilan daerah provinsi Xinjiang menjustifikasi hukum yang dikeluarkan dengan menyatakan bahwa keputusan ini diberlakukan di provinsi Xinjiang, barat laut Cina untuk memerangi radikalisme.
Sesuai dengan putusan ini, wanita dilarang menggunakan burqa di bank-bank, kantor dan tempat-tempat umum. Wanita yang menggunakan angkutan umum juga dilarang memakai burqa.
Sebelumnya, larangan ini hanya diberlakukan kepada wanita muslim.
Larangan Jilbab oleh Pengadilan Eropa
Pengadilan Tinggi Uni Eropa di Luxembourg pada Selasa lalu, mengeluarkan putusan yang melarang karyawan Muslimah menggunakan jilbab di kantor. Dengan putusan ini, para pemilik perusahaan di Eropa dapat melarang pegawainya memakai simbol-simbol agama yang mencolok termasuk jilbab.
Ini adalah putusan pertama Pengadilan Uni Eropa tentang perdebatan penggunaan jilbab di tempat kerja di wilayah Eropa.
Pengadilan Eropa mempelajari kasus pemecatan dua wanita berkerudung di Belgia dan Perancis, dan pada akhirnya menyatakan bahwa permintaan perusahaan untuk tampilan yang netral bagi karyawan serta tidak menggunakan simbol-simbol agama dan politik adalah sah. Pengadilan mengizinkan perusahaan-perusahaan di Uni Eropa untuk melarang penggunaan simbol politik, filosofi, atau agama.
Pada dasarnya, putusan itu bukan hanya sebuah diskriminasi terang-terangan terhadap wanita Muslim, tapi telah memberikan wewenang yang luas kepada perusahaan untuk memaksa karyawan Muslim menanggalkan jilbab. Perusahaan dengan gampang dapat memerintahkan karyawan Muslim untuk memilih antara pekerjaan atau jilbabnya.
Diskriminasi terhadap Muslim di Eropa tidak terbatas pada aspek tertentu, tapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, politik, dan bahkan ekonomi, dan mata pencaharian.
Meluasnya fenomena Islamphobia di negara-negara Barat telah menciptakan pembatasan dan pengekangan yang lebih besar terhadap masyarakat Muslim. Laporan yang diterbitkan oleh Komite Perempuan dan Kesetaraan di Parlemen Inggris pada 2016, menyebutkan bahwa orang-orang Muslim menghadapi banyak diskriminasi di tempat kerja di Inggris khususnya soal upah.
Dari semua kelompok agama, umat Islam memiliki tingkat upah terendah dan menghadapi kesenjangan tertinggi dibandingkan dengan mereka tanpa agama.
Diskriminasi terhadap kaum Muslim termasuk wanita berjilbab telah menjadi sebuah persoalan serius bagi komunitas Muslim di Eropa. Gerakan Islamphobia di negara-negara besar Eropa muncul dalam berbagai bentuk seperti, pelecehan terhadap sakralitas agama, propaganda miring terhadap Islam dan Muslim, dan juga diskriminasi di sektor sosial, ekonomi dan bahkan pekerjaan.
Setelah ribuan pengungsi yang mayoritas Muslim menyerbu Eropa, sentimen anti-imigran, xenophobia, dan Islamphobia meningkat tajam di negara-negara Eropa. Sentimen ini telah menyebabkan tekanan yang lebih besar terhadap masyarakat Muslim Eropa termasuk mereka yang dianggap generasi ketiga.
Propaganda kubu sayap kanan ekstrim juga efektif dalam mengkampanyekan Islamphobia dan meningkatkan tekanan terhadap masyarakat Muslim. Saat ini tidak ada prospek yang cerah untuk mengubah situasi yang ada, tapi tekanan dan diskriminasi terhadap masyarakat Muslim justru akan lebih besar dengan adanya putusan Pengadilan Eropa ini.(ParsToday)