Rabu, 24 April 24

MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Lukai Umat Beragama

MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Lukai Umat Beragama
* Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). (Dok. MUI)

Jakarta, Obsessionnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolom penghayat kepercayaan masuk dalam KTP elektronik menuai reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga yang mewadahi para ulama dan cendekiawan Islam di Indonesia ini menyesalkan keputusan tersebut.

“MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut, karena dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia,” tegas Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda saat konferensi pers di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

MUI menilai Putusan MK bernomor perkara 97/PPU-XIV/2016 tersebut berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Makanya, dengan putusan MK ini, MUI telah membahas secara cermat dalam forum Rapat Kerja Nasional III MUI tahun 2017 di Bogor, Jawa Barat pada 23-30 November 2017.

Putusan itu, ungkap Basri, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Selain itu, lanjutnya, juga dapat merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.