Jumat, 19 April 24

MUI: Pelaku Pemerkosa Wajib Dihukum Mati !!

MUI: Pelaku Pemerkosa Wajib Dihukum Mati !!
* Ilustrasi hukuman mati.

Jakarta, Obsessionnews – Sangat miris dan prihatin melihat peristiwa kriminal dalam satu bulan ini. Anak-anak perempuan di daerah banyak diperkosa oleh laki-laki biadab dan berujung pada pembunuhan.

Ada Yuyun siswa SMP di Bengkulu yang diperkosa ramai-ramai oleh 14 orang dan dibunuh dengan cara sadis. ‎Kemudian Eno karyawati (19) yang diperkosa oleh 3 orang dan dibunuh dengan cangkul di alat kelaminnya.

Ada juga kasus di Klaten pelajar yang diperkosa 4 orang ABG, lalu di Lampung pemerkosaan terhadap anak SD dan SMA dan terakhir pemerkosaan yang dilakukan oleh pengusaha Sony Sandra (63 tahun) terhadap 58 anak perempuan.

Begitu sadis dan bahayanya kasus pemerkosaan yang menimpa pada kaum hawa, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan, dalam Islam bila pelaku kejahatan seksual telah memiliki istri layak mendapatkan hukuman mati.

“Hukuman mati, itu jelas,” kata Tengku saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).

Adapun mereka yang belum beristri, lanjut Tengku,  layak diberikan hukuman seberat-beratnya. Seperti hukuman kebiri. “Hukuman kebiri disebut juga ta’zir atau hukuman tambahan,” ujar Tengku.

Tengku sangat mengutuk tindakan kejahatan seksual tersebut. Terlebih, kata dia, dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku‎. (Albar, @aal_albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.