MUI Kabupaten Lebak Minta Kajian Ulang Bansos untuk Korban Judi Online

MUI Kabupaten Lebak Minta Kajian Ulang Bansos untuk Korban Judi Online
Obsessionnew.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara mendalam kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Menurut MUI, kebijakan ini menimbulkan polemik di masyarakat dan perlu ditinjau kembali agar lebih tepat sasaran. "Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Selasa (18/6/2024). Baca juga: Kontroversi Judi Online: Menang Kantongi Uang Kalah Terima Bansos Hudori menekankan pentingnya membedakan antara mereka yang benar-benar menjadi korban judi online dengan mereka yang sengaja berjudi. Maraknya judi online di masyarakat mengundang pertanyaan, terutama karena pelakunya berasal dari berbagai usia dan profesi, mulai dari anak-anak, dewasa, hingga orang tua;dari pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, hingga ASN, Polri, dan TNI. "Korban judi online tentu tidak semuanya mengalami kemiskinan dan patut menerima bansos," jelas Hudori. Ia menambahkan, perlu ada pengkajian menyeluruh dan komprehensif dari sudut sosial, agama, budaya, dan nilai etika di masyarakat. Hudori mengkhawatirkan, pemberian bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada korban judi online justru akan digunakan kembali untuk berjudi. Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan agar korban judi online, terutama anak-anak dan dewasa, diberikan pembinaan khusus, termasuk orang tua. "Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," katanya. Baca juga: Mengeroyok Judi Online Judi online, yang banyak diminati masyarakat karena kurangnya pengawasan aparat keamanan, dapat dimainkan dengan mudah melalui handphone. Aktivitas ini, yang sering dimulai dengan taruhan kecil, dapat berujung pada kekalahan besar, bahkan sampai menjual kendaraan dan rumah. Judi online juga dapat memicu kejahatan, kriminalitas, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hudori menegaskan, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat keamanan untuk menutup semua aplikasi perjudian online dan menangkap para bandar judi yang membahayakan masyarakat Indonesia. "Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," tegas Hudori. (Antara/Poy)