
Imar
Jakarta-Muhammadiyah menilai Undang Undang Ormas tidak diperlukan karena UUD 1945 telah memayungi undang-undang dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Pengaturan ormas dalam UU justru akan menambah panjang birokrasi, perijinan dan mekanisme rumit yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia,”kata Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Ormas di Press Room DPR, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, pendekatan represif politik keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan dengan meghilangkan peran Kemendagri dan menggantinya dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham dan pendekatan pemberian dukungan dan fasilitas kegiatan melalui kementerian yang relevan seperti Kemensos, Kemendiknas dan Kemenag sesuai bidang kegiatan organisasi.
“Selama urusan organisasi msyarakat sipil diserahkan ke Kemendagri mak selama itu pula sektor organisasi msyarakat akan selalu didekati dengan pendekatan politik keamanan yang represif seperti pembatasan dan pembubaran. Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sektor swasta yang didukung melalui berbagai fasilitas dan insentif,”terangnya.
Atas dasar ini, Muhammadiyah meminta negara untuk memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekpresi secara damai sebagai hak asasi dari setiap warga negara.
“Kita minta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil,”tegasnya. (rud)