
Imar
Jakarta– Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan menarik sebanyak 11.000 pekerja anak untuk kembali belajar di sekolah. Pada tahun 2013 ini Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 Provinsi dan 90 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter).
Provinsi Jawa Barat menjadi target terbesar penarikan pekerja anak dengan jumlah total sebanyak 2.160 orang, disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.040 orang dan urutan ketiga adalah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pekerja anak sebanyak 1.650 orang.
“Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak yang dilakukan pemerintah ini untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Sejak program pekerja anak ini digulirkan pada tahun 2008 sampai tahun 2012, telah tecapai penarikan pekerja anak sebanyak 21.963 anak. Dengan rincian tahun 2008 sebanyak 4. 853 orang pekerja anak, 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang , 2011 sebanyak 3.360 orang dan tahun 2012 sebanyak 10.750 orang.
“Prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya,”ujarnya.
Para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program pendampingan khusus selama 1 bulan. Setelah itu mereka akan di kembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, Bdan C.
Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Para pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya
“Para pengusaha dan Orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum . Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajin,”terangnya.
Agar program ini berjalan dengan baik, Muhaimin meminta penanggulangan pekerja anak menjadi gerakan bersama dan terlembaqa di berbagai lapisan masyarakat dan instansi/lembaga terkait.
“Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan , kata Muhaimin.
Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. (rud)