Kamis, 1 Juni 23

Muhaimin Iskandar Minta TKI Dilayani dengan Cepat dan Ramah

Muhaimin Iskandar Minta TKI Dilayani dengan Cepat dan Ramah

Muhaimin Iskandar.

Imar
Jakarta-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada Atase-atase Tenaga Kerja (Atnaker) agar memperkuat jejaring dan koordinasi dalam  pelayanan penyelesaian permasalahan TKI yang cepat, mudah, ramah dan transparan serta berbasis perlindungan.

Standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus  dilakukan dengan  pelayanan berbasis on line dan terintegrasi yang dilengkapi  data-data dan dokumen TKI yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan baik di dalam maupun di luar negeri

“Pelayanan penyelesaiaan permasalahan TKI yang berbasis online memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing negara penempatan. Namun standar pelayanannya harus tetap diberlakukan dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan TKI di luar negeri “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (08/07/2013).

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia,  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam,  Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA),  Taiwan, Syria dan Yordania.

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Muhaimin mengatakan Standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus  dilakikan dengan  pelayanan berbasis on line dan terintegrasi yang terus dilakukan secara bertahap di negara-negara penempatan merupakan Keseriusan pemerintah meningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

“Kita berharap penggunaan teknologi berbasis online ini bisa memperkuat penerapan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan TKI baik yang akan berangkat ke luar negeri, TKI yang sedang bekerja di luar negeri  maupun bagi TKI yang telah kembali ke tanah air, kata Muhaimin.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus TKI, kata Muhaimin, diperlukan aspek-aspke untuk memperkuat jejaring dan koordinasi antara kemenakertrans dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus TKI baik di dalam maupun di luar negeri.

Muhaimin pun mengintruskikan kepada atnaker agar  mempersiapkan roadmap penempatan TKI tahun 2017 telah diarahkan penempatan TKI berdasarkan jabatan dalam rangka meningkatkan posisi tawar TKI kita yang pada akhirnya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.