Kamis, 18 April 24

Muhadjir Effendy: Aturan Ibadah Ramadhan dan Pelaksanaan Mudik Harus Dipersiapkan dengan Baik

Muhadjir Effendy: Aturan Ibadah Ramadhan dan Pelaksanaan Mudik Harus Dipersiapkan dengan Baik
* Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)

Jakarta, obsessionnews.comBulan Suci Ramadhan merupakan bulan ibadah yang istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi. Namun dalam pelaksanaannya semua itu harus mengikuti aturan.

“Tentunya, jika aturan ibadah Ramadhan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 2022 bersama Para Tokoh Agama di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/3/2022).

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

Baca juga: Kemenko PMK Ajak Masyarakat Bahu-Membahu Perangi Stunting

Muhadjir mengatakan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

“Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta (pemudik).  Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadhan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini,” imbuhnya.

Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

Baca juga: Menyongsong Indonesia Emas 2045, Kemenko PMK Fokus Bangun SDM di 2022

“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” ujar Muhadjir.

Dia optimis Ibadah ramadhan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi covid-19 mulai melandai. Menurut data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.

Turut hadir dalan silaturahmi virtual dan sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Sekretaris Presiden (KSP) Moeldoko, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrurozi, Ketum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Adian Husaini, Ketum PB Mathla’ul Anwar Embay Mulya Syarief,  Ketum Persatuan Islam (Persis) Aceng Zakaria,  Ketum PB al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis, Ketum PB Nahdlatul Wathan (NW) TGKH Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Ketum PB NW Diniyah Islamiyah TGH Nahmul Ahyar, Ketum Persatuan Muslim Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi, Ketum PP Ikatan Dai Indonesia (Ikadi)  Ahmad Kusyaeri Suhail. Hadir juga Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni, dan Sekjen PP Bakomubin As Adwijaya, serta perwakilan MUI, PUI dan ICMI. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.