Rabu, 24 April 24

Muara Berau Siap Jadi Pelabuhan Tujuan Ekspor

Muara Berau Siap Jadi Pelabuhan Tujuan Ekspor
* Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, bJumat (4/12/2020). (Foto: Kapoy/Obsessionnews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memberi hak kepada PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan.

“Dengan begitu PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis PTB Kamarudin Abtami.

Pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

“Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan,” ucapnya.

Salah satu tujuan konsesi ini guna mendukung penetapan Kalimantan Timur sebagai povinsi ibu kota egara baru sehingga arus barang dan jasa di Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau siap menjadi pelabuhan tujuan ekspor Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya untuk masyarakat sekitar.

Keberadaan pelabuhan berpotensi berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional, mulai dari mikro hingga makro. Dengan hadirnya BPU PTB akan menstimulus BUP swasta lainnya.

“Khususnya dari Kalimantan Timur untuk turut berinvestasi di bidang kepelabuhanan,” tutur Kamarudin.

Melalui konsesi, jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang STS (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah akan mendapatkan informasi data eksport beberapa komuditas terutama batubara.

Para pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum dan waktu terkait aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan STS karena pemerintah telah menunjuk resmi PTB sebagai operator.

PTB akan menerapkan tarif yang sesuai regulasi dan konpetitif sehingga mengurangi faktor kerugian negara di kegiatan alih muat barang.

“Diharapkan pula adanya keterlibatan stakeholder terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi, Polairud, Danlanal, Pemda Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi mitra strategis PTB,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.

Perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, reformasi pelabuhan di Indonesia terus didorong oleh pemerintah dengan beberapa fokus, seperti penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan, termasuk pemisahan yang jelas antara regulator dan operator. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.