Jumat, 26 April 24

MPR Perlu Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

MPR Perlu Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Jakarta, Obsessionnews – Ketetapan MPR RI tentang Majelis Permusyawatan Rakyat Indonesia Lembaga Tertinggi Negara kini terasa dibutuhkan hadir mengingat antara lain meningkatnya kebutuhan untuk menemukan berbagai solusi politik hukum kenegaraan yang lebih memadai bagi kepastian arah dan haluan bernegarabangsa sesuai amanat Pembukaan UUD45.

“Berbagai politik hukum kerjasama antar negara Asia Afrika yang dihasilkan oleh 60 tahun Konperensi Asia Afrika tentunya perlu kepastian politik hukum lembaga tertinggi negara berbentuk Tap MPR RI, tidak cukup perangkat Keputusan Presiden semata,” tegas Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia) Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, Senin (20/4/2015).

Demikian pula berbagai politik hukum perekonomian nasional yang dinamikanya kini demikian terasa meningkat dan memicu rasa ketidakpastian masyarakat, menurut Pandji, perlu Tap MPRRI untuk lebih memantapkan arah dari kebijaksanaan umum negarabangsa menuju Indonesia Jaya 2045.

“Perangkat politik hukum negarabangsa yang bernama Tap MPR RI ini termasuk di susunan perundang-undangan negara, sehingga kini lembaga tinggi negara MPR RI itu seharusnya pada posisi merdeka dan konstitusional dapat menyatakan dirinya sendiri sebagai lembaga tertinggi negara,” ujar Mantan Aktivis ITB ini.

“Langkah strategis ini jelas positif konstruktif konstitusionl juga guna perkuat pengaturan politik hukum nasional secara lebih terpusat dan komprehensif,” tandas Inisiator Poros Konstitusi Proklamasi 17845 ini. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.