Rabu, 22 Maret 23

MoU dan Ijin Ekspor Newmont Digugat di PTUN

MoU dan Ijin Ekspor Newmont Digugat di PTUN

Jakarta, Obsessionnews – Pada 24 Maret 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Indonesia mewakili warga NTB menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas ditandatanganinya MoU dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tentang Penyesuaian Kontrak Karya dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk 8 pemegang IUP lainnya.

Menurut Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono SH MH, dijadualkan tanggal 6 April 2015 akan digelar sidang perdana ddengan agenda sidang pemeriksaan persiapan.

“Gugatan ini dilandasi adanya MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba kepada PT. NNT agar dapat tetap melakukan ekspor konsentrat dan menyimpangi kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur di Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 UU Minerba,” jelasnya kepada Obsessionnews, Jumat (3/4).

“MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba,” tandasnya.

Suryono menilai, kehadiran MoU tersebut menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa sampai sekarang. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.