Sabtu, 20 April 24

Modus Penyimpangan Lelang Helikopter di Kemenhub

Modus Penyimpangan Lelang Helikopter di Kemenhub

Jakarta, Obsessionnews – Center for Budget Analysis (CBA) membeberkan bahwa pada tahun 2015, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai melakukan lelang satu unit Helikopter dengan nilai harga paket sebesar Rp267.728.876.500, dan juga di Direktorat Kalibrasi kelayakan udara, serta lelang 2 unit helikopter bersayap putar dengan Flinght Inspection system (Console Aviionics) dengan nilai harga sekitar Rp500 miliar.

“Jadi, di kementerian perhubungan, ada 3 helicopter yang akan dilelang dengan nilai total sebesar Rp.767.7 milyar. Kemudian,dalam proses lelang di lingkungan kementerian perhubungan ini, CBA (Center for Budget Analysis) melakukan pengawasan atas dokumen lelang, dan pemantuan lelang di lapangan,” ungkap Direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada Obsessionnews, Kamis (29/10) pagi.

Uchok bahkan memaparkan kalau banyak ditemukan pelanggaran atas peraturan pemerintah yang ujung- ujungnya berpotensi merugikan negara karena diduga ada modus sebagai berikut:

1).Yang diundang oleh pihak kementerian perhubungan untuk ikut lelang pengadaan helicopter ini adalah bukan pihak pabrikan pesawat helicopter. Tetap masih tetap broker, perwakilam produsen, atau calo, dan Hal ini akan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar 20 – 30 persen dari total anggaran pengadaan Helicopter. Klau kementerian perhubungan, mengundang langsung pihak pabrik, maka potensi kerugian negara atau cost untuk dugaan sogok menyogok bisa hilang.

2).Lelang helicopter ini juga hanya main main alias mengikuti formalitas saja. Karena, bila melihat spesifikasi teknis, atau membuka “part number” atau nomor kode suku cabang, maka helicopter yang akan dilelang sudah menuju atau mengarah kepada satu merk tertentu. Jadi, sebetulnya, pihak kementerian perhubungan tidak usah melakukan lelang, karena sudah bisa ditebak siapa yang punya merek tersebut.

Jadi, tegas Uchok, CBA meminta aparat hukum seperti KPK, dan Kejaksaan untuk segera memanggil menteri perhubungan, Ignasius Jonan, dan panitia lelang pada pengadaan satu unit Helikopter di Direktorat kesatuan penjagaan laut, dan pantai serta pengadaan 2 unit Helicopter di direktorat kalibrasi kelayakan udara untuk diminta keterangan karena sudah melanggar peraturan pengadaan barang pemerintah serta, ada dugaan potensi kerugian negara sebanyak 20 – 30 persen dari total anggaran 3 pengadaan helicopter.

Kemudian, lanjutnya, mumpung belum ada pemenang lelang 3 unit Helicopter ini, akan lebih baik. pengadaan 3 helicopter ini, di dua.Satuan kerja dilingkungan kementerian perhubungan ini tidak dibatalkan sekarang juga. Kalau tidak dibatalkan, maka akan dilaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena, lelang 3 Helicopter ini sudah menjurus kepada merk tertentu, dan berarti pihak kementerian perhubungan diduga sudah melakukan praktek monopoli, dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan yang diharamkan pada UU.No.5 tahun 1999. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.