Kamis, 1 Juni 23

Modus Dugaan Korupsi Emirsyah Satar dan Soetikno

Modus Dugaan Korupsi Emirsyah Satar dan Soetikno
* mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri Mugi Rekso Abadi Group, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, tahun 2005/2014.

Garuda Indonesia.

Dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, tahun 2005/2014 sebanyak 50 unit, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno berupa uang senilai 1,2 juta Euro, dan 180 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Tidak hanya itu, Emirsyah juga menerima barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan modus korupsi dalam perkara ini pemilik pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C menawarkan kemudahan kepada pihak Garuda Indonesia hingga diduga Emirsyah bisa mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Ternyata kalau kita beli pesawat rangka disiapkan airbus, mesin bisa memilih antara lain yang bersedia Rolls-Royce P.L.C. Pabrik Rolls-Royce P.L.C kemungkinan menawarkan kalau memberi mesin kami ada sesuatu, kemungkinan seperti itu,” ungkap Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus menilai perbuatan Emirsyah dan Soetikno patut diduga sebagai kejahatan individu sehingga tidak memberikan kentungan bagi perusahaan. Dalam hal ini, Agus menegaskan Garuda Indonesia tidak bisa dituntut pertanggung jawaban secara hukum.

“Kalau melihat kronologisnya bahwa ini memang gratifikasi tidak dinikmati oleh perusahaan, gratifikasi ini dinikmati oleh individu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat,” katanya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Bagi KPK, perkara ini bukan perkara pertama yang penanganannya bersifat lintas yurisdiksi. KPK telah memiliki kerja sama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara. Sekaligus, KPK ingin mengingatkan bahwa KPK juga fokus mengawasi modus operandi yang kerap dilakukan koruptor dengan menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, atau sebagai tempat persembunyian dari penegak hukum.

KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di internal perusahaannya. Demikian juga kepada Pejabat Kementerian/Lembaga/BUMN yang memiliki kerja sama/kontrak pengadaaan barang/jasa dengan perusahaan/korporasi dari luar negeri termasuk pihak perantara (konsultan,broker) terkait, agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun

KPK menilai praktik suap khususnya yang melibatkan pihak asing mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, tetapi hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.

“Oleh karena itu kami berharap setiap pejabat publik yang ada di Indonesia yang mengurus keuangan negara, praktek semacam ini dihentikan, karena di negara lain juga UU nya jauh lebih keras di bandingkan Indonesia,” jelas Syarif. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.