Jakarta, Obsessionnews – Polda Metro Jaya menangkap seorang model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik kecil.
“Barang bukti 2 plastik klip kecil sabu, yang pertama 0,20 gram jenis sabu, kemudian yang kedua ternyata tawas 1,85 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jakarta, Kamis (11/2/21).
Yusri mengatakan, alasan pelaku mengonsumsi sabu karena sepi job di masa pandemi Covid-19.
“Itu baru pengakuannya. Namun kami masih mendalaminya, termasuk motif sebenarnya IPR ini mengonsumsi sabu,” ujar Yusri.
Lanjut Yusri menuturkan, pelaku mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram pada September 2020, lalu 0,5 gram sabu pada Oktober 2020, 1 gram sabu pada November dan 1 gram juga pada Desember.
Berbekal pengakuan pelaku, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran, saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut,” ujar Yusri.
“Kami akan berusaha mendalami R ini, nanti kita terus mendalami. Termasuk apakah memang betul dia memesan 4 kali atau memesan di tempat lain,” tukasnya.
Atas perbuatannya, IPR dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Has)