Sabtu, 20 April 24

Modal Handphone, Kurir Narkoba Dibekuk

Modal Handphone, Kurir Narkoba Dibekuk
* Gelar perkara di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di Semarang, Jumat (11/3/2016)..

Semarang, Obsessionnews – Bermodal handphone seorang kurir narkoba berinisial AK berhasil dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) saat akan meletakkan paket shabu di dekat Rumah Sakit Kustati, Surakarta, Senin (15/2/2016) lalu.

Kepala BNNP JatengBrigjen Pol Amrin Remico mengatakan, tim meringkus AK setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Selanjutnya tim bidang pemberantasan BNNP lateng mendapatkan perintah pimpinan untuk melaksanakan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara AK,” jelas dia dalam gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (11/3/2016).

Pelaku, lanjut Amrin, menggunakan modus lama melalui sambungan telepon selular saat berkomunikasi dengan tersangka J, sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di bawah tiang telepon samping kanan pertigaan Jalan Garuda Perumahan Pondok Baru Permai Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

“Selanjutnya pada sekira pukul 17.00 WIB tersangka saudara AK dengan menggunakan sepeda motor sewaan menghampiri saudara OPP ke rumahnya untuk diajak mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Usai mengambil paket narkoba seberat 110 gram brutto, kedua tersangka lalu ditangkap oleh tim BNNP Jateng pada pukul 21.30 WIB. Ketika diperiksa, tersangka AK berencana meletakkan kembali paket narkoba tersebut di tempat tertentu di sekitar RS Kustati.

Oleh tim, tersangka AK lalu diperintah melanjutkan transaksi dengan membiarkannya menelfon tersangka J. Tersangka J menginstruksikan AK untuk mengambil upahnya sebagai kurir di tempat ia meletakkan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AK dan tersangka OPP sudah beberapa kali melakukan pekerjaan tersebut. Sedangkan J masih dalam penyelidikan kami,” papar dia.

AK dan OPP mendapat upah sebanyak Rp 300 ribu tiap mengirim paket barang haram. Uang upah ia bagi bersama OPP usai mengantar barang. AK dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka OPP dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 132 Undang- Undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.