Jumat, 19 April 24

MLM Hukumnya Haram Jika Tak Penuhi Syariat Islam

MLM Hukumnya Haram Jika Tak Penuhi Syariat Islam
* Ilustrasi multi level marketing. (Foto: ist)

Multi level marketing (MLM) atau pemasaran bertingkat menjadi salah satu bisnis yang telah menjamur di tengah masyarakat. Tak hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun banyak orang yang menjalankan bisnis MLM dan mampu meraup keuntungan fantastis. Meskipun bisnis MLM tengah marak di masyarakat, sayangnya MLM kerap mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Sehingga sebagian masyarakat pun menjadi sangat berhati-hati dengan bisnis tersebut, bahkan sampai-sampai anti jika mendengar istilah MLM. Meski begitu, tidak sedikit produk dari bisnis MLM yang beredar dan diterima oleh masyarakat. Namun image dari bisnis tersebut bisa tercoreng kapan saja yang tak lain karena adanya praktek ilegal yang sangat merugikan.

Lalu, bagaimana jika dilihat dari perspektif Islam? Bagaimana sebenarnya hukum MLM dalam Islam ini? Tentunya umat Islam pun penasaran dengan keabsahan dari bisnis MLM tersebut. Untuk mengetahuinya lebih jelas, berikut sebagaimana hukum MLM dalam Islam yang telah dirangkum oleh Dream dari berbagai sumber.

Pengertian MLM
MLM merupakan suatu strategi pemasaran, di mana penjualnya bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan yang sudah dilakukan dan juga keuntungan dari penjual-penjual lain yang sebelumnya sudah turut bergabung dalam bisnis tersebut.

Tata Cara Sholat Tasbih: Bacaan Niat, Doa, Hukum, Waktu dan Manfaat yang Menakjubkan
Biasanya orang yang menjalankan bisnis MLM ini harus mencari orang sebanyak-banayknya agar keuntungan yang diperoleh juga lebih besar lagi. Dalam bisnis MLM ini ada istilah populer, yakni Up line dan Down line. Up line adalah penjual yang memiliki bawahan dengan sebutan Down line. Dan Down line juga bisa menjadi Up line ketika memiliki bawahan.

Sah Tidaknya Bisnis MLM
Keberadaan bisnis MLM di tengah masyarakat masih kerap kali mendapat respons yang negatif. Namun, bagaimana sebenarnya hukum MLM dalam Islam?

Sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul Bisnis Multilevel Marketing Dalam Perspektif Islam karya Anita Rahmawaty, menurut Wahyudi bisnis MLM ini bisa ditinjau dengan berdasarkan dua aspek yang berupa jenis produk barang atau jasa yang dijual dan bagaimana sistem penjualannya.

Jenis Produk Barang atau Jasa yang Dijual
Dari aspek produk barang atau jasa yang dijual, maka harus diketahui terlebih dahulu apakah kandungannya halal atau haram. Hal yang diharamkan misalnya saja dalam produk tersebut terdapat kandungan khamr, bangkai, dan babi.

Sedangkan jika dalam bentuk jasa, maka apakah jasa tersebut mengandung kemaksiatan atau tidak. Misalnya saja berupa spekulatif, judi, perzinaan, dan gharar (ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya syariah).

Sistem Penjualan
Aspek ke dua yang harus diperhatikan dari bisnis MLM ini adalah sistem penjualan yang digunakan. Seperti diketahui sebelumnya hahwa dalam bisnis MLM ini tidak hanya menjual produk berupa barang saja, tetapi juga menawarkan jasa.
Jasa tersebut adalah berupa marketing yang nantinya akan mendapatkan imbalan marketing fee, bonus, status keanggotaan distributor, prestasi dari penjualan, dan biasanya disesuaikan dengan level yang diraihnya.

Keberadaan marketing ini adalah pihak yang menjembatani antara produsen dan konsumen yang dalam fikih disebut dengan samsarah/simsar. Dalam hal ini banyak ulama yang memperbolehkan jasa marketing atau hukumnya adalah mubah.

Untuk bisnis MLM ini sendiri bisa dikatakan sah jika telah memenuhi syarat. Di mana antara distributor dan perusahaan haruslah menjunjung sikap yang jujur, transparan, ikhlas, tidak melakukan tindak penipuan, dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat. Kemudian di pihak distributor memiliki hak untuk bisa menerima imabalan jika sudah berhasil. Dan pihak dari perusahaan juga memberikan imbalan tersebut.

Hal tersebut sebenarnya juga telah dijelaskan dalam Al-Quran, lebih tepatnya surat Al-A’rf ayat 85:

فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ

Artinya: “ Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya.” (QS. Al-A’raf:85.

Sedangkan dalam hadis terdapat dalam hadis dari Abdullah bin Umar sebagai berikut:

“Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR Ibn Majah)

Sah Tidaknya Bisnis MLM
Sedangkan untuk imbalan atau jumlah upah jasa yang diberikan kepada distributor juga sudah dijelaskan dalam Alquran. Yakni dalam surat Al-Maidah ayat 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِArtinya: “ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Dengan begitu, hukum MLM dalam Islam ini adalah mubah atau boleh. Hal ini juga dijelaskan dalam Jurnal Bisnis Multilevel Marketing Dalam Perspektif Islam, menurut Rivai diperbolehkannya bisnis MLM ini jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan karena saling suka sama suka, tanpa adanya unsur paksaan.

2. Produk atau barang yang diperjualbelikan bersifat suci, memiliki manfaat, dan transparan. Dalam artian semuanya jelas tanpa adanya penipuan.

3. Dari segi harga, barang-barang yang diperjualbelikan tersebut memiliki harga yang sewajarnya.

Sehingga jika bisnis MLM tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak berdasarkan syariat Islam, maka hukum MLM dalam Islam tergolong haram untuk dijalankan. (Dream/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.