Kamis, 28 September 23

MKD Putuskan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPR, Perkara Tanpa Aduan

MKD Putuskan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPR, Perkara Tanpa Aduan

Jakarta, Obsessionnews – ‎Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, penanganan perkara dugaan kode etik pimpinan DPR terkait pertemuannya dengan calon kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump sudah masuk ke tahap penyelidikan.

‎Hal itu disampaikan oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat seluruh anggota dan pimpinan MKD di DPR, pada Senin (14/9/2015) yang berlangsung tertutup.

‎”Proses di MKD di disampaikan Pimpinan Sufmi Dasco bahwa perkara memutuskan
tahap penyelidikan,” kata Junimart, di DPR.

Selain itu, rapat MKD juga memutuskan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR masuk dalam perkara tanpa aduan. Artinya, laporan yang sebelumnya sudah diajukan oleh anggota DPR tidak berlaku lagi. Hanya saja, Junimart mengatakan, keterangan dari pelapor masih dibutuhkan.

‎”Jadi namun demikian perkara dengan aduan tetap kami akomodir. Dan kami putuskan dalam rapat dan para pengadu akan dimasukan sebagai saksi‎,” terangnya.

Sayangnya, anggota Komisi III DPRI ini tidak mau mengungkapkan bukti-bukti apa saja yang sudah diterima MKD dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, materi penyelidikan bersifat rahasia. Ia hanya mengatakan, bukti-bukti itu tidak jauh dari informasi yang sudah berkembang di media massa.

‎”Dan bukti-bukti yang diajukan tentu kami nggak bida buka apa saja. Yang pasti bukti-bukti itu sebagian besar sudah tahu dari media massa, media sosial dan lain-lain,”terangnya.

Tahapan penyelidikan kata Junimart sudah dimulai dengan berkirim surat kepada Badan Antar Parleman dan Sekjen DPR. MKD meminta ‎meminta dokumen-dokumen keberangkatan delegasi ke Amerika. Termasuk diantaranya mengenai jumlah anggaran yang dikeluarkan.

Selanjutnya, MKD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, seperti dari Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Indonesia untuk Amerika. Hal ini untuk mengatahui apakah mereka ikut memfasilitasi kedatangan rombongan DPR di Amerika. “Kalau iya dari tanggal berapa sampai tanggal berapa,” tuturnya.

“Termasuk soal Harry Tanoe kalau memang relevan akan kami panggil. Semua akan kami dalami nanti. MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain. Kalau misal ada penyelewengan anggaran mungkin kami kerjasama dengan BPK, dan KPK,” tutupnya. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.