Jumat, 19 April 24

MKD Khawatir Berbau Politis, Laporan Komisi VI DPR Soal Ade

MKD Khawatir Berbau Politis, Laporan Komisi VI DPR Soal Ade

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan lebih hati-hati dalam mendalami laporan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Ade Komarudin.

Sufmi tidak ingin laporan Bowo tentang Ade mengandung unsur politis. “Jangan sampai ada multitafsir dan kami akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan,” kata Dasco di Gedung DPR, Jumat (14/10/2016).

Politisi Partai Gerindra menyebut, persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. ‎MKD kata dia, sudah pernag melayangkan surat kepada Komisi XI dan Komisi VI agar tak terlalu lama berpolemik.

“Khusus kasus ini saya tidak akan berkomentar lebih banyak. Karena memang polemik ini sudah agak panjang dan sudah ada keputusan dalam rapat Bamus sebelumnya,” ucap Dasco.

Ade dianggap  melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.

Pelanggaran yang dimaksud adalah, Ade menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal itu merupakan kewenangan Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN.

“Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN,” kata Bowo di ruang MKD, Gedung DPR, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, ‎ sesuai Pasal 86 ayat 1, tugas pimpinan DPR hanya menjadi penghubung antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan, bukan ikut dalam memutuskan. ‎ “Jadi komisi dan pimpinan DPR itu kedudukannya setara, tidak ada yang lebih tinggi,” tutur Bowo.

Lebih dari itu, Bowo yang juga rekan politiknya di Partai Golkar menganggap Ade menyalahi aturan UU MD3. Hal itu berkaitan dengan keputusan Ade yang telah mengundang sembilan BUMN, untuk membahas masalah PMN.

“Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga,” katanya.

Bowo sendiri mengaku rapat Ade dengan sembilan BUMN itu tidak diketahui oleh Komisi VI. Ia mengatakan, komisinya tidak diberitahu oleh Ade mengenai hal tersebut. ‎”Kami tidak tahu, karena tidak pemberintahuan,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.