Selasa, 21 Maret 23

MKD Harus Nonaktifkan Setya Novanto

MKD Harus Nonaktifkan Setya Novanto
* Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPR RI Setya Novanto yang disebut terlibat dan berperan penting dalam kasus korupsi e-KTP, hingga kini belum mendapat sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Meski nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor pada 9 Maret 2017.

Padahal Setya Novanto dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Narogong jelas-jelas disebut dalam dakwaan mendapat jatah 11% atau Rp574,2 miliar dari total proyek e-KTP yang disepakati sebesar Rp5,9 triliun.

Menanggapi keanehan ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menegaskan, dakwaan jaksa tersebut harus dijadikan dasar untuk menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR RI sekarang ini.

“Sudah enggak pantas secara etika sosialnya. Sebaiknya Setya Novanto non aktif dari ketua DPR seperti kasus ‘Papa Minta Saham’ Freeport,” tandas Arief Poyuono dalam pesan Whatsapp (WA)-nya kepada obsessionnews.com, Jumat siang (10/3/2017).

Pentolan Gerindra ini mendesak MKD harus segera memanggil Setya Novanto beserta semua anggota yang disebutkan namanya dalam surat dakwaan untuk diadili secara etika. Hal ini demi menjaga marwah lembaga wakil rakyat.

Apalagi, lanjut Arief, nama-nama anggota DPR yang ada dalam dakwaan masih banyak yang aktif dan berasal dari partai-partai berpengaruh.

“Jangan sampai nanti bukti-bukti percakapan dan bukti dokumen para anggota DPR yang ngerampok uang rakyat lewat proyek e-KTP ternyata benar dan ada. Ini akan membuat DPR menjadi lembaga tempat ngumpet tikus sawah (koruptor) dan mencoreng lembaga wakil rakyat yang terhormat,” tuturnya.

Menurut Arief, panggilan MKD tidak harus menunggu putusan inkrah pengadilan. Seperti kasus ‘Papa Minta Saham’ meski baru tahap berbicara, Setya Novanto sudah bisa diadili dan dinonaktifkan dari jabatan ketua DPR saat itu.

“Apalagi dakwaan di pengadilan, apalagi yang mendakwa KPK lembaga yang belum pernah salah dalam mendakwa para tikus tikus sawah di DPR,” ungkap Wakil Ketua Umum Gerindra.

Ia menambahkan, Setya Novanto harus dinonaktifkan karena punya pengaruh politik yang kuat untuk mengubah UU tentang KPK. “Apalagi (Yasonna) Laoly yang sekarang jadi Menteri Hukum-HAM sangat bisa mereka mengusulkan revisi UU KPK atau menekan Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk UU KPK agar bisa menghindar dari jeratan hukum KPK,” tegas wakil Prabowo. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.