MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Baca juga:Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres di MKPolitikus PKS Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres-CawapresAnalis Politik Unas Sebut MK Haram untuk Ubah Aturan soal Syarat Usia Capres/Cawapres "Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Anwar mengungkapkan, para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tetapi, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhuartoyo dan M Guntur Hamzah. Sebelumnya terdapat sejumlah perkara yang diajukan ke MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI);Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika;dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Kemudian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A;Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A;serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, diajukan WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. (red/arh)