Sabtu, 3 Juni 23

MK Harus Hindari Kondisi Negara Makin Buruk

MK Harus Hindari Kondisi Negara Makin Buruk

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Penjaga Konstitusi, bukan lembaga tertinggi negara penentu jabatan presiden. MK harus bercermin dan belajar dari putusannya yang telah melegalkan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu presiden (Pilpres) tak serentak, yang jelas-jelas merupakan amanat UUD 45. Karena itu, MK harus kembali kepada jatidirinya sebagai penjaga Konstitusi. MK juga harus mengedepankan ketentuan Konstitusi sebagai satu-satunya landasan dalam mengambil putusan dalam sengketa Pilpres 2014.

“Ini untuk menghindari kondisi negara menjadi semakin buruk,” tandas Advokat M Taufik Budiman SH yang juga Direktur Eksekutif LBH Soldiaritas Indonesia yang disampaikan kepada Obsession News, Selasa (19/8/2014). Ia pun mengingatkan MK agar tak jumawa dan mengubah dirinya menjadi lembaga superpower yang bisa dan boleh menentukan seenaknya sendiri nasib bangsa ini. “MK hanyalah pengadil sengketa konstitusi, penjaga agar kehidupan bernegara ini dijalankan sesuai konstitusi,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Taufik, MK tidak boleh main-main dan terseret arus politik dalam memutus sengketa Pilpres. Pasalnya, berdasarkan ketentuan UUD 45, MK dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi, wilayahnya hanya pada masalah konstitusi, dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 45. Dalam sengketa Pemilu/Pilpres, MK juga hanya dibenarkan memeriksa dan mengadili apakah Pemilu sesuai dengan azas Pemilu: Luber dan Jurdil.

Sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan konstitusi, menurutnya, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan. MK seharusnya tidak merasa dan kemudian bertindak seolah-oleh MK adalah Lembaga Tertinggi Negara yang menentukan nasib bangsa ini. “MK hanyalah satu diantara banyak lembaga tinggi negara yang telah ditentukan tugas dan wewenangnya oleh konstitusi /UUD 1945,” jelas Taufik.

Kewenangan MK dalam sengketa Pemilu menurut UUD 45 adalah apakah Pemilu itu sudah dilaksanakan sesuai azas LUBER serta Jujur dan Adil? “Jika azas itu terbukti tidak terlaksana dalam penyelenggaraan Pilpres, maka MK harus berani menyatakan bahwa Pilpres bertentangan dengan UUD 45 atau Inkonstitusional, dan dibatalkan!” tuturnya.

Ditegaskan pula, MK harus bercermin dan belajar dari putusannya yang telah melegalkan Pemilu Tidak Serentak (Pileg dan Pilpres) yang jelas-jelas merupakan amanat UUD 45. Putusan MK ini menjadikankn semua pihak baik para Calon presiden (Capres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi  berani melawan ketentuan hukum.

Untuk menghindari kondisi negara menjadi semakin buruk, lanjut dia, sudah sepatutnya MK kembali ke jati dirinya sebagai Penjaga Konstitusi, dengan hanya mengedepankan ketentuan UUD 1945 sebagai satu-satunya landasan dalam mengambil putusan dalam sengketa Pilpres 2014. Kemudian MK menjadi jumawa dan merubah dirinya menjadi lembaga superpower yang bisa dan boleh menentukan seenaknya sendiri nasib bangsa ini.

“Sekali lagi MK hanyalah pengadil sengketa konstitusi, penjaga agar kehidupan bernegara ini dijalankan sesuai konstitusi,” tegas Taufik.

MK bukan lembaga pemegang kendali politik, bukan pula lembaga keamanan negara apalagi sebagai lembaga pengendali negara. MK bukan lembaga presidium yang memegang kendali pemerintahan negara ini. “Kita masih tetap punya Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, kita juga punya DPR sebagai wakil rakyat, kita punya TNI dan Polri sebagai penjamin keamanan Negara,” tambahnya.

Akhirnya, Taufik menyerukan kepada semua pihak harus berpinjak pada ketentuan konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. (Ars)

 

Related posts