Rabu, 24 April 24

MK Buka Peluang Bagi Masyarakat Gugat UU Pilkada

MK Buka Peluang Bagi Masyarakat Gugat UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews.com – Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meyakini, UU Pilkada yang baru disahkan DPR masih memberikan kesempatan waktu bagi masyarakat yang untuk mengajukan judicial review. MK pun, lanjut Arief, mempunyai waktu untuk menyelesaikan sebaik-baiknya.

“Jadi ini kan UU baru saja disahkan oleh DPR, dan segera ditanda tangani. Sampai hari ini belum ada perkara judicial review mengenai UU pilkada yang baru,” ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Arief menjelaskan, kedatangannya ke Istana dimaksudkan untuk mengundang Presiden Jokowi menghadiri Kongres Asosiasi MK Asia, yang akan digelar di Bali, awal Agustus mendatang. Dan Presiden Jokowi menyatakan kesediannya untuk itu.

“Kami memohon Presiden untuk membuka acara itu karena tradisinya kalau kita melakukan kongres itu dibuka oleh kepala negara, sebagaimana pada waktu kita kongres seperti saat di Turki. Jadi kita meminta Presiden untuk membuka acara itu sekaligus berkenalan dengan Ketua-ketua dan Presiden Asosiasi MK tingkat Asia,” kata Arief.

Dalam pertemua itu, Presiden Jokowi berterima kasih kepada MK yang telah bisa menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015 lalu secara baik, stabil, sehingga tidak muncul masalah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Presiden menyampaikan bahwa apa yang sudah dicapai oleh MK dipenanganan Pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti, bisa diteruskan pada Pilkada 2017. Karena relatif kan pilkadanya lebih sedikit dibandingkan Pilkada 2015 yang serentak,” pungkas dia.

Arief menjelaskan, saat dirinya menyampaikan laporan mengenai penyelesaian Pilkada 2015 lalu, Presiden Jokowi memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh MK pada tahun 2015 lalu. Presiden juga berpesan supaya bisa menangani sebaik pada waktu Pilkada serentak di 2017. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.